BerandaDaerahDugaan Diskriminasi Oleh Mendikdasmen Dalam Bimtek Pembelajaran Mendalam Region...

Dugaan Diskriminasi Oleh Mendikdasmen Dalam Bimtek Pembelajaran Mendalam Region Jawa Tengah 2 Disoroti BEM PTNU Wilayah DIY

Yogyakarta, Suarabuana.com_
Dugaan diskriminasi yang dilakukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof.Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembelajaran Mendalam, Koding/KA dan Penguatan Karakter Region Jawa Tengah 2 di Solo pada 20–24 Agustus 2025 mendapatkan sorotan tajam dari mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah DIY melalui Direktur Lembaga Kajian Analisis Strategis dan Advokasi, M. Imam Jasarodin Lilridho, menilai bahwa langkah Mendikdasmen yang hanya melibatkan guru dari sekolah Muhammadiyah dalam Bimtek tersebut merupakan bentuk praktik diskriminasi yang jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami dengan tegas mempertanyakan arah kebijakan Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti. Apakah beliau sungguh-sungguh hadir untuk memajukan pendidikan Indonesia secara menyeluruh, merata dan adil, atau justru hanya berkonsentrasi pada pengembangan pendidikan golongan tertentu saja? Jika pendidikan hanya diarahkan untuk kepentingan satu kelompok, maka sesungguhnya pemerintah telah melupakan amanat konstitusi. Negara ini dibangun di atas prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan keberpihakan sempit yang menutup akses partisipasi lembaga lain. Pendidikan adalah hak fundamental yang dijamin oleh Negara dalam undang-undang lebih tepat nya pada Pasal 28C UUD 1945! dan setiap kebijakan yang mengabaikan kesetaraan merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi serta pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan. Pemerintah seharusnya menjadi pengayom seluruh elemen bangsa, bukan fasilitator bagi segelintir kelompok,” tegas Imam.

Lebih lanjut, Imam menyoroti bahwa tindakan tersebut telah melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945:
1. Pasal 28C ayat (1) dan (2) yang menegaskan hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif.
2. Pasal 28D ayat (3) yang menekankan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan kebijakan publik.
3. Pasal 28I ayat (2) yang menegaskan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun, serta ayat (4) dan (5) yang menempatkan tanggung jawab pada negara untuk menjamin dan melindungi hak-hak asasi tersebut.

“Praktik diskriminasi dalam kebijakan pendidikan sama saja dengan menyalahi amanat konstitusi dan mengabaikan roh keadilan sosial yang menjadi fondasi negara ini. Konstitusi, melalui Pasal 28C, Pasal 28D dan Pasal 28I UUD 1945, telah menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang setara, tanpa perlakuan diskriminatif. Pemerintah tidak boleh terjebak pada kepentingan kelompok tertentu, karena tugas utamanya adalah menjamin pemerataan akses, kesempatan dan perlakuan yang adil bagi seluruh lembaga pendidikan di Indonesia, baik negeri maupun swasta, Muhammadiyah, NU, maupun lembaga pendidikan lain yang bernaung dalam bingkai NKRI. Jika diskriminasi dibiarkan, maka pendidikan akan kehilangan fungsinya sebagai sarana strategis untuk mempersatukan bangsa dan memajukan peradaban. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kebijakan pendidikan harus berlandaskan prinsip inklusif, egaliter dan berorientasi pada kepentingan nasional, bukan kepentingan golongan tertentu.” jelasnya.

Oleh sebab itu, BEM PTNU Wilayah DIY mendesak Mendikdasmen untuk:
1. Segera memberikan klarifikasi terbuka atas dugaan diskriminasi dalam Bimtek Jateng 2.
2. Merevisi kebijakan undangan kegiatan agar melibatkan guru dari seluruh elemen pendidikan tanpa tebang pilih.
3. Menjamin konsistensi kebijakan pendidikan nasional yang berlandaskan keadilan, non-diskriminasi, dan kesetaraan hak.
Jika hal ini tidak segera dikoreksi, menurut Imam, publik berhak menilai bahwa Mendikdasmen tidak lagi menjalankan tugasnya untuk memajukan pendidikan nasional, melainkan hanya kepentingan kelompok tertentu.

“Kami menegaskan kembali dengan lantang: pendidikan adalah hak asasi seluruh anak bangsa tanpa terkecuali. Tidak ada satu pun golongan, lembaga, maupun individu yang boleh diperlakukan istimewa dengan cara menyingkirkan atau menganak tirikan yang lain. Setiap kebijakan yang beraroma diskriminatif harus segera dihentikan karena bertentangan dengan UUD 1945 serta nilai dasar Pancasila, khususnya sila kelima, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BEM PTNU Wilayah DIY akan berdiri di garda terdepan untuk terus mengawal isu ini, melakukan kritik, advokasi dan gerakan moral demi tegaknya konstitusi, terciptanya kesetaraan dan terwujudnya pendidikan yang benar-benar berkeadilan bagi seluruh komponen bangsa. Sebab, hanya dengan pendidikan yang inklusif dan bebas diskriminasi, cita-cita luhur mencerdaskan kehidupan bangsa dapat benar-benar terwujud.” tutup Agung. (AGUNG)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/