BerandaDepokObyek Perkara Perdata di PN Depok Seluas 13,5 Hektar,...

Obyek Perkara Perdata di PN Depok Seluas 13,5 Hektar, Diklaim Warga Pengasinan Hak Tanah Penggarap SK-KINAG

Obyek Perkara Perdata di PN Depok Seluas 13,5 Hektar, Diklaim Warga Pengasinan Hak Tanah Penggarap SK-KINAG

DEPOK, suarabuana.com – Warga Kebun Kopi Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, menyebutkan bahwa obyek tanah yang saat ini sedang bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan Nomor Perkara 67/Pdt.g/2020/PN Depok, bukanlah tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 38, 39, 1018 milik Ibrahim Marta Legawa namun obyek itu merupakan tanah SK-KINAG seluas 13,5 hektar yang digarap oleh warga yang berada di Bulak Ceger, Pengasinan.

Syarif Hidayat Muslim, Mantan Ketua LPM Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, periode tahun 2013-2016 mengatakan, pada tahun 1960’an, obyek tanah yang disengketakan tersebut adalah eks perkebunan yang pernah dibayarkan retribusinya ke Negara oleh CV. Pager Jaya. Selain itu, ada beberapa bidang tanah termasuk tanah garapan Bulak Ceger yang sekarang menjadi obyek sengketa di PN Depok yang retribusinya juga telah dibayarkan ke Negara oleh CV. Pager Jaya.

“Di tahun 1972, timbul sertifikat SHM dengan Nomor 38, 39, 1018 atas nama Ibrahim Marta Legawa yang mana warkahnya tidak jelas dan di salah satu sertifikat tersebut ada warkah atas nama Satra bin Gentrong. Itu C nya pun adat. Jadi kenapa C adat diletakkan di lokasi tanah garapan? Itu kan tidak bisa. Tanah itu kurang lebih seluas 20 hektar untuk dua Kelurahan di Pengasinan dan Duren Mekar. Namun yang digugat hanya yang di Kelurahan Pengasinan saja karena sewaktu membangun atau memulai pergerakannya di Kelurahan Pengasinan termasuk BPN pun hanya mengeluarkan surat untuk yang di Kelurahan Pengasinan,” tutur Syarif kepada awak media di kediamannya, Senin (9/11/2020).

Masuknya warkah Satra bin Gentrong dalam salah satu sertifikat, dijelaskan Syarif, itu tanah adat dan termasuk rumah miliknya. Mengingat bahwa dirinya merupakan salah satu keluarga besar dari Satra bin Gentrong.

“Apabila pada saat itu pihak BPN Kota Depok melakukan pengukuran dan melakukan pengembalian batas dan mengesahkan tiga SHM tersebut (38, 39, 1018) maka, saya dan masyarakat beserta para ahli waris yang tinggal ataupun berdomisili di atas tanah adat dan atas dasar alas hak nama Satra bin Gentrong tidak akan bisa meningkatkan hak surat tanah kami ke SHM karena kami semua masih memiliki surat tanah yang berbentuk girik dan AJB yang dasarnya semua atas nama Satra bin Gentrong karena C atas nama Satra bin Gentrong tersebut namanya sudah dijadikan SHM di atas tanah garapan yang sekarang sudah menjadi Perumahan villa rizki mustika abadi,” ujar Syarif.

Mengenai perijinan yang pernah diajukan oleh PT. Rizki Mustika Abadi kepada dirinya sewaktu masih menjabat Ketua LPM Pengasinan, Syarif menerangkan, saat itu pihak perusahaan hanya mengajukan perijinan cut and fill. Akan tetapi, ijin cut and fill tersebut diduga digunakan untuk mengurus perijinan pembangunan perumahan yang saat ini dikenal dengan Perumahan Villa Rizki.

“Mereka minta ijin lokasi untuk cut and fill. Yang menyaksikan disitu bukan saya saja. Ada LPM, RT, RW dari Kelurahan Duren Mekar juga hadir dan menyaksikan. Saat itu, kita hanya disuruh mengurus ijin cut and fill. Cuman, kenapa ijin tersebut digunakan untuk ijin keseluruhan bangunan segala macam. Sampai sekarang, kita tidak pernah mengijinkan dan membuat perijinan pembangunan. Waktu itu yang diobrolkan hanya ijin cut and fill, tidak ada ijin yang lain,” ketusnya.

Menurutnya, bilamana ada ijin membangun maka, harus ada ukur dan harus ada gambarnya. Sementara gambar di sertifikatnya diduga tidak jelas asalnya darimana. Sebab, gambar di sertifikatnya bukanlah gambar dari BPN Kota Depok.

Soal kerohiman yang diberikan PT. Rizki Mustika Abadi kepada para Penggarap Tumpang Sari, Syarif menerangkan, itu bukan kerohiman kepada para Penggarap SK-KINAG. Sedangkan yang memberikan kerohiman kepada 64 orang Penggarap SK-KINAG yaitu, H. Noorilahi selaku Direktur PT. Pagar Kandang Sakti (PKS) dan Koordinator Penggarap SK-KINAG.

“Memang betul mereka sudah bayar kerohiman ke Tumpang Sari karena para penggarap punya tanaman. Apa yang mereka kerjakan disitu yang semestinya sudah panen jadi digusur. Ada yang menerima Rp 3 Juta, Rp 5 Juta per kepala. Itu dilihat dari lamanya dia jadi penggarap Tumpang Sari. Di atas 5 tahun, kerohiman Rp 5 Juta. Kalau di bawah 5 tahun, dibayar Rp 3 Juta tapi untuk Penggarap SK-KINAG belum sama sekali. Penggarap SK-KINAG menerima kerohiman dari PT. PKS, tidak ada yang lain karena, saya menyaksikan dan menandatangani,” ungkap Syarif.

Masih katanya, ada 64 orang Penggarap SK-KINAG sampai saat ini tidak pernah menerima kerohiman dari pihak manapun selain dari PT. PKS. Oleh karena itu, disengketakan di PN Depok untuk menuntut haknya para Penggarap SK-KINAG. Dari 64 orang Penggarap itu luas tanah garapannya 17 hektar yang terbagi dua, di Kelurahan Pengasinan dan di Duren Mekar, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dan di atas obyek tanah tersebut sudah berdiri perumahan Villa Riski Islami 2 begitu pula di atas tanah garapan di Kelurahan Duren Mekar.

Syarif menuturkan, mengenai para Penggarap Tumpang Sari menurutnya, tidak terdaftar di Buku SK-KINAG. Mereka hanya mencangkul dan punya tanaman di atas tanah garapan tersebut. Akan tetapi, mereka yang diberikan kerohiman oleh PT. Rizki Mustika Abadi. Sementara, para Penggarap SK-KINAG lah yang jelas dan terdaftar di Kantor Desa/Kelurahan dan di Kanwil Jawa Barat.

“Kalau di Kanwil Jawa Barat ada buku minot yang berisi daftar register seluruh nama-nama Penggarap dari 64 orang. Semuanya terdaftar dan ada nomor registernya disitu dengan luas sekian masing-masing Penggarap di buku minot. Peta rinciannya pun ada di Kanwil Jawa Barat. Nama-nama tersebut bilamana diakurin, dicocokin ke C tanah garap yang berlokasi di Pengasinan, sama. Enggak ada yang beda. Meskipun ada SPH (surat pelepasan hak), SPH tersebut ditandatangani oleh Lurah dan itu pun teregister dan ada nomor registrasinya di Kantor Kelurahan tersebut. Secara resmi, Penggarap SK-KINAG yang terdaftar sedangkan Tumpang Sari tidak,” jelasnya.

Ia pun memaparkan bahwasanya di tanah garapan tidak ada jual beli, yang ada SPH ke Perusahaan bukan ke per orangan namun, tanah garapan Bulak Ceger bisa menjadi SHM atas nama Ibrahim Marta Legawa. Hal itu sangat disayangkan, mengingat tanah tersebut merupakan tanah garapan. Itu ada aturannya di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian.

“Itu kan tanah garapan SK-KINAG jadi enggak bisa pakai nama per orangan. Harusnya atas nama Perusahaan. Setelah pindah ke PT nantinya muncul sertifikat induk HGB kemudian baru bisa dipecah-pecah dengan per orangan. Masa orang BPN, orang Pengadilan enggak mengerti. Kan mereka pada sekolah, tahu tentang Hukum. Kanwil saja mengiyakan. Kelurahan juga iya mengiyakan bahwa nama-nama Penggarap SK-KINAG ada semua dan terdaftar serta ada registrasinya,” ucapnya.

Syarif berharap, mengenai perkara gugatan di PN Depok, gugatan PT. PKS dikabulkan oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Mengingat, PT. PKS yang diwakilkan kepada H. Noorilahi turut mewakili hak para Penggarap SK-KINAG Bulak Ceger, Pengasinan, yang saat ini sudah beralih fungsi menjadi perumahan tetapi para Penggarap tersebut belum mendapatkan kerohiman dari PT. Rizki Mustika Abadi.

“PN Depok seharusnya tahu persis perkara ini. Jadi jangan mencoreng nama Pengadilan dengan obyek perkara yang disengketakan itu berada di Kota Depok. Nantinya nama Pengadilan bisa jelek. Kembalikanlah hak-hak orang yang benar, yang benar belum menerima haknya karena dengan menzolimi orang benar, orang-orang kecil, orang-orang susah yang benar-benar membutuhkan itu bahaya sampai Akhirat. Duit enggak seberapa bisa dicari tapi kalau yang namanya suap menyuap, itu dosa. Enggak beda sama kaya dosa sampai dibawa ke Akhirat,” pungkasnya.

Terpisah, Maman (52), salah satu ahli waris dari Bening bin Midih selaku Penggarap SK-KINAG mengakui, dahulu orang tuanya pernah mendapatkan kerohiman dari CV. Pager Jaya. Dirinya pun juga mengakui, telah mendapatkan kerohiman atas SPH tanah garapan Bulak Ceger, Pengasinan, Sawangan, dari H. Noorilahi selaku Direktur PT. PKS.

“Dahulu Bapak saya yang menggarap di tanah tersebut. Berhubung Bapak saya meninggal tahun 1991 lalu saya yang meneruskan pekerjaan almarhum sebagai Petani. Dahulu Bapak saya pernah menerima kerohiman dari Pager Jaya. Kalau saya juga sudah menerima kerohiman sebesar Rp 40 Juta dari Bapak H. Noorilahi. Mengenai perkara gugatan di Pengadilan Depok, saya berharap agar haknya Pak H. Noorilahi bisa kembali karena Bapak H. Noorilahi berjuang untuk warga Penggarap Pengasinan dan Duren Mekar. Saya tidak tahu kalau ada jual beli tanah garapan tersebut kepada Villa Rizki,” ucapnya.

( tim )

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/