KALBAR, SUARABUANA.com
Kejaksaan Negeri Kota Singkawang resmi menetapkan Sekretaris Daerah(Sekda) Kota Singkawang, Sumastro sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi.
Dari hasil pengembangan perkara dugaan penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang anggaran tahun 2021.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka Sumastro langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejaksaan selama 20 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Singkawang Nur Handayani, S.H., M.H pada Kamis 10 Juli 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025.
Akibat perbuatannya, Tersangka Sumastro dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini berawal dari pemberian keringanan retribusi daerah kepada PT Palapa Wahyu Group terkait pemanfaatan lahan Pemkot Singkawang, berdasarkan SK Wali Kota Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021. Melalui keputusan itu, perusahaan diberi keringanan retribusi sebesar 60% senilai Rp3.142.800.000, serta penghapusan denda administrasi senilai Rp2,5 miliar.
“Sehingga, dari retribusi awal yang seharusnya dibayarkan sebesar lebih dari Rp5,6 miliar, PT Palapa hanya diwajibkan membayar Rp2,09 miliar secara angsuran selama 10 tahun, ” beber Kajari.
Perjanjian pemanfaatan lahan itu, dimulai sejak 28 Juli 2021, dengan permohonan keringanan yang diajukan kepada Wali Kota saat itu, Tjhai Chui Mie (TCM), pada 3 Agustus 2021. Surat Keputusan pengurangan retribusi kemudian diterbitkan tanpa melalui mekanisme lelang atau proses tender sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kebijakan tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.142.800.000, Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada indikasi kuat bahwa keputusan tersebut memperkaya pihak tertentu dan merugikan negara,” tegas Kajari.
Selain Sumastro yang ditetapkan sebagai tersangka utama, penyidik Kejari Singkawang juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie (TCM) yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik. Tim juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) guna mengamankan dokumen-dokumen penting.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi menyatakan, bahwa; Sumastro pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, dan secara langsung terlibat dalam pembuatan perjanjian angsuran Nomor 973/3297/SPA/WASDAL-B/2021 tanggal 27 Desember 2021, yang berdampak pada kewajiban penyetoran keuangan ke Kas Daerah Kota Singkawang.
Perjanjian tersebut terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah, yang diberikan kepada pihak ke-tiga selama 30 tahun tanpa proses terbuka, menyalahi prosedur pengelolaan aset milik daerah sesuai ketentuan.
Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah, transparansi, dan akuntabilitas publik. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur bahwa pemanfaatan aset pemerintah harus melalui proses tender dan persetujuan DPRD.
Kejaksaan Negeri Singkawang sebagaimana dikutip dari laman release Pers-nya, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang bersih dan transparan, serta terus mendalami pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. (FC-Goest)