Jakarta, Suarabuana.com –
Proses pemilihan anggota Dewan Kota DKI Jakarta periode 2024–2029 kembali menjadi sorotan tajam. Sidang gugatan terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 854 Tahun 2024 digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu, 2 Juli 2025 secara daring melalui sistem eCourt.Menjelang putusan hakim yang akan menentukan apakah gugatan dari Ladunni Cs dikabulkan atau tetap berpihak pada Penjabat (PJ) Gubernur Teguh Setyabudi sebagai pihak tergugat, dukungan terhadap upaya hukum itu datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi, secara resmi menyatakan bahwa proses penetapan Dewan Kota DKI Jakarta periode 2024–2029 mengandung cacat prosedural dan berpotensi transaksional. Ia mendesak agar PTUN membatalkan SK Gubernur tersebut demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah.
“Penetapan Dewan Kota seharusnya mendapatkan persetujuan dari DPRD melalui Komisi A, sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2011 dan Pergub DKI No. 116 Tahun 2013,” tegas Fuadi dalam surat pernyataan, Ahad (28/6/2025).
Menurutnya, pengukuhan anggota Dewan Kota dilakukan secara tergesa-gesa tanpa melalui pendalaman oleh Komisi A DPRD DKI yang seharusnya memiliki peran penting dalam pengawasan dan seleksi kandidat. Hal ini, katanya, tidak hanya menabrak prosedur, tetapi juga membuka celah praktik politik transaksional yang merusak prinsip demokrasi lokal.
Fuadi menegaskan, pembentukan Dewan Kota harus dilakukan secara sah, partisipatif, dan akuntabel agar benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat Jakarta.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada Majelis Hakim PTUN agar membatalkan Keputusan Gubernur No. 854 Tahun 2024 secara hukum dan memerintahkan seleksi ulang yang sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Pernyataan ini menjadi sikap resmi Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta dalam mengawal proses demokratisasi dan memastikan lembaga representatif di tingkat kota terbentuk secara benar dan sah.
Putusan PTUN atas gugatan ini dinanti publik dan dapat menjadi preseden penting dalam tata kelola pemerintahan lokal yang lebih transparan dan bertanggung jawab. (AGUNG)