BerandaDepokPengacara Andi Tatang Protes Keras BPN Depok, Constatering Belum...

Pengacara Andi Tatang Protes Keras BPN Depok, Constatering Belum Dilakukan, Ada Apa?

Depok, SUARABUANA.com – Proses pencocokan batas (constatering) atas tanah sengketa di Kota Depok yang sudah diajukan secara resmi ke BPN Depok kembali tersendat.

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan melayangkan protes keras kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang dinilai telah mengabaikan kewajiban administratifnya dan terindikasi tidak netral dalam perkara pertanahan yang sedang bergulir.

Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa mereka telah mengirim dua surat resmi kepada BPN, ada pun surat tersebut yaitu:

Surat Nomor: 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor: 178/ATS-R/S.Kel/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025, yang berisi permintaan pelaksanaan constatering batas tanah.

Surat Nomor: 048/ATS-R/S.Kel/VI/2025, berisi pengaduan langsung atas buruknya pelayanan BPN Kota Depok dalam menangani perkara ini.

“Andi Tatang menerangkan, ‘Proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk. klienya tidak pernah menerima rellas panggilan sidang dan tidak pernah hadir dalam persidangan,sementara pihak BPN yang katanya hadir sebagai turut tergugat dan Pengadilan Negeri Depok memberi putusan, bahwa klienya melakukan Perbuatan Melawan Hukum”ujarnya (Kamis 26/6)

Masih Andi Tatang, Klien Kami adalah pihak yang dirugikan atas perkara ini. Klien kami kalah di tingkat pertama karena belum didampingi secara hukum. dan Setelah kami masuk mendampingi, kami segera ajukan permintaan constatering agar duduk perkara bisa terang pada proses hukum tersebut. akan tetapi hingga hari ini, BPN justru diam serta terkesan menghindar,” tegas Andi Tatang Supriyadi.

Lebih jauh, ia menduga keras bahwa BPN Kota Depok disinyalir telah bermain mata dengan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dalam sengketa tanah tersebut.

“Ada indikasi kuat keterlibatan oknum di dalam BPN. Ketika lembaga negara seperti BPN tidak netral, maka wajar bila publik mencurigai adanya praktik mafia tanah yang dilindungi sistem,” ungkapnya dengan nada tajam.

Menurutnya, Constatering bukanlah langkah tambahan, akan tetapi Constatering adalah bagian dari proses hukum yang harus dilakukan secara objektif.

“Kami berpesan, jangan sampai negara kalah oleh mafia tanah. BPN jangan mau dijadikan alat permainan oleh kelompok tertentu. Ini adalah persoalan keadilan dan hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kota Depok belum memberikan keterangan ataupun tanggapan atas surat dan aduan yang telah disampaikan Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan. (AG)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/