Depok, SUARABUANA.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPB), akan gelar unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri dan Polres Metro Depok pada senin (23/6/25) sekira jam 10.00 WIB. Hal ini disampaikan melalui press release yang dikirimkan melalui Whats App redaksi.
Gelaran unjuk rasa yang akan dilakukan GMPBI terkait dugaan penggelapan aset dan penyalah gunaan wewenang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Oleh mantan Wali Kota Depok Mohammad Idris selama dia menjabat sebagai Walikota depok Dua Periode tahun 2016-2021 dan 2021-
2025 dengan kerugian Negara Senilai 1, 5 terliliun, yang sampai hari ini belum di proses secara
hukum.
Oleh karena itu dengan data yang GMPBI punya mereka meminta kepada Kejaksaan Negeri atau kepada pihak penegak Hukum untuk segera membuat Tim Investigasi dan menyelidiki dugaan kasus yang kami
sampaikan karena dalam hal ini menyangkut tindak pidana KKN yang tentunya tindakan tersebut
sangat tidak dibenarkan didalam Negara Republik Indonesia terutama dalam UU Nomor 28 tahun
1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kemudian tindakan tersebut sangat merugikan Negara dan daerah dalam hal pengelolaan Keuangan daerah yang tepat sasaran.
TUNTUTAN AKSI:
● Segera copot dan proses hukum Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kota Depok, M. Dini
Wizi Fadly, atas dugaan kelalaian dan penyalahgunaan wewenang.
Audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perumahan yang menyerahkan aset PSU di Kota
Depok.
● Tindak tegas pengembang nakal yang menyerahkan aset tidak sesuai ketentuan Perda No. 7 Tahun
2018.
● Kembalikan seluruh aset PSU yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga secara tidak sah kepada
Pemerintah Kota Depok.
● Pidanakan semua oknum pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam penggelapan aset daerah.
TUNTUTAN
1. Mendesak Kejaksaan negeri Kota Depok Segera Membuat Tim Investigasi atas Dugaan
Penyalahgunaan kewenangan dengan Tidak di bentuknya Tim Vervikasi Prasarana sarana
dan ultinitas (PSU), Aset pemerintah Kota Depok yang di lakukan Oleh MUHAMMAD
IDRIS, mantan walikota Depok 2016-2021 dan 2021-2025 yang di nilai Merugikan
Negara sebesar 1.5 Terliliun,
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Depok segera usut tuntas kasus Dugaan Tidak di
bentuknya Tim Vervikasi Prasarana sarana dan ultinitas (PSU), Aset pemerintah Kota
Depok yang di lakukan Oleh MUHAMMAD IDRIS, periode 2016-2021 dan 2021-2025
yang melibatkan 5 Pejabat aktif saat ini agar di proses hukum karena di duga kuat Terlibat
dalam kasus tersebut.
3. Meminta polres Metro depok untuk ikut andil membantu menangani Dugaan kasus tindak
Pidana Korupsi PSU yang di lakukan oleh Muhammad idris Periode 2016-2021 dan 2021-
2025.(pb)