BerandaDaerahMAUNG Kepri Desak Kasus Pengeroyokan di First Club Diusut...

MAUNG Kepri Desak Kasus Pengeroyokan di First Club Diusut Tuntas

BATAM, SUARABUANA.com  – Minggu , 8 juni 2025 – Ketua Umum Dewan PImpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG), Hadysa Prana melalui anggota investigasi LSM Maung Kepri, Dedek Wahyudi, meminta agar Polsek Lubuk Baja dan Imigrasi Kota Batam Kepulauan Riau (KEPRI) mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja sebagai LC di First Club terhadap seorang DJ. Pada Sabtu dini hari ( 7 juni 2025).

Menurut dia, Polda KEPRI harus bersikap profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada kesan hukum bisa ditekuk demi kepentingan pihak tertentu.

“Apalagi kasus pengeroyokan ini dilakukan warga asing” Tegasnya

Dia juga berkomitmen bakal memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan tidak adanya intervensi yang terjadi. Menurut dia, pelaku pengeroyokan harus benar-benar diminta pertanggungjawaban hukum sesuai perbuatannya.

“Polisi harus bertindak tegas. Ingat, publik memantau dan menilai,” kata dia.

*Tindakan Tegas Diperlukan*

LSM Maung Kepri meminta agar tindakan tegas diambil terhadap pelaku warga asing tersebut, sehingga tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Pengeroyokan dan pemukulan yang dilakukan oleh TKA merupakan pelanggaran pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

*Sanksi Keimigrasian*

Tindakan kekerasan ini juga dapat berdampak pada sanksi keimigrasian, seperti pembatasan izin tinggal atau deportasi.

Dedek Wahyudi berharap agar kasus ini ditangani secara transparan dan profesional, “sehingga keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya” Pungkasnya

(TIM/RED)

Sumber : Divisi Humas DPP LSM MAUNG

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/