Demak, SUARABUANA.com 7 Juni 2025 – Jagat media sosial tengah diramaikan dengan beredarnya informasi bahwa Kepala Satuan Intelijen (Kasat Intel) Polres Demak telah melaporkan salah satu penggiat sosial sekaligus CEO media online Hukum dan Kriminal, Eko, ke Polres Demak atas dugaan pencemaran nama baik. Peristiwa ini menuai sorotan publik dan memicu perdebatan terkait sikap aparat terhadap kritik masyarakat.
CEO PT Reformasi Indonesia Maju, Fiqih Hidayat, yang membawahi sejumlah media online nasional, turut memberikan tanggapan kritis. Ia menilai langkah yang diambil Kasat Intel tidak mencerminkan semangat reformasi institusi dan justru berpotensi memperburuk citra Polri di mata masyarakat.
“Adanya peristiwa tersebut seharusnya Kapolres bisa turun langsung memberikan arahan terhadap jajarannya, dalam hal ini Kasat Intel Polres Demak, supaya membenahi kinerja, bukan malah membuat laporan kepada masyarakat yang mengkritiknya,” ujar Fiqih.
“Karena selaku Kapolres, ia bertanggung jawab atas apa saja yang dilakukan jajarannya yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tambahnya.
Diketahui, kritik yang disampaikan oleh Eko hanya berupa status WhatsApp yang menurutnya ditujukan untuk memberikan masukan konstruktif kepada institusi kepolisian agar semakin baik dalam melayani masyarakat. Ia mengaku tak menyangka bahwa kritik tersebut akan berujung pada laporan polisi.
Menanggapi polemik ini,Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menegaskan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam menghadapi kritik. “Masalah yang melibatkan anggota kita harus ditangani dengan tegas dan transparan. Publik harus tahu bahwa kita menerima semua koreksi, termasuk jumatan dari masyarakat. Sebagai bagian dari Propam, kita harus siap menerima itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah menegaskan bahwa masyarakat yang menyampaikan kritik, bahkan yang paling tajam sekalipun, merupakan sahabat Polri. Sikap ini diharapkan menjadi semangat reformasi institusi kepolisian yang lebih humanis, terbuka, dan akuntabel.
Kasus ini diharapkan tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia, terlebih jika kritik tersebut disampaikan dengan niat membangun.(Red)