BerandaDepok2 Kali Ditunda, Akhirnya 2 Terdakwa Gudang Shabu Divonis...

2 Kali Ditunda, Akhirnya 2 Terdakwa Gudang Shabu Divonis Hakim PN Depok Berbeda

2 Kali Ditunda, Akhirnya 2 Terdakwa Gudang Shabu Divonis Hakim PN Depok Berbeda

DEPOK, suarabuana.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, yang diketuai Sri Rejeki Marsinta dengan anggota Eko Julianto dan Yulinda Tri Murti Asih Muryati didampingi Panitera Pengganti Bagus Setyawan Eko Suryono menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa gudang shabu dengan hukuman yang berbeda. Padahal dua terdakwa tersebut termuat dalam satu berkas dengan Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2020/PN Depok atas nama Rian Antoni alias Rian dan Agus Wahyudi Alias Wahyudi.

Rian dan Wahyudi oleh Majelis Hakim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak menyimpan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman” dalam sidang yang digelar secara teleconference, Senin, 5 Oktober 2020, di Ruang Sidang IV PN Depok.

Rian dijatuhi putusan selama 12 tahun penjara sedangkan terdakwa Wahyudi divonis berupa pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar satu milyar rupiah dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengki Charles Pangaribuan, menyatakan Rian dan Wahyudi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap Rian Antoni dan Agus Wahyudi dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, diganti kurungan selama enam bulan penjara. Perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur JPU.

Putusan dua terdakwa tersebut sebelumnya oleh Majelis Hakim ditunda dua kali. Menurut jadwal sidang yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara disebutkan, Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta seharusnya pada Senin, 21 September 2020, Pembacaan Putusan di Ruang Sidang I Cakra PN Depok, namun ditunda.

Begitu pula pada Senin, 28 September 2020, Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta seharusnya membacakan putusan terhadap para terdakwa. Akan tetapi, lagi-lagi putusan tersebut ditunda. Akhirnya, Putusan terhadap Rian dan Wahyudi baru dilaksanakan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Sementara di dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-200/Depok/05/2020 atas nama Rian Antoni alias Rian (31) dan Agus Wahyudi alias Wahyudi (47) dikatakan, pada Senin, 10 Februari 2020 sekira pukul 13.00 wib, Wahyudi menerima panggilan telepon dari Adun (DPO) untuk menawarkan kepada terdakwa menjadi gudang shabu lalu dijawab, menyanggupi permintaan tersebut.

Kemudian pada Rabu, 12 Februari 2020 sekira pukul 09.00 wib, Wahyudi dihubungi Umar (DPO) agar mengambil Narkotika jenis shabu seberat satu kilogram di Jatiasih, Bekasi, yang dibawa terdakwa lalu ditimbang dan disimpan di rumah kontrakannya.

Awalnya seberat satu kilogram, barang haram itu menyusut menjadi 258,481 gram karena sisanya sudah berhasil para terdakwa jual. Diantaranya, dijual kepada Saudara Towa (DPO) sebanyak 100 gram pada Rabu, 12 Februari 2020, sekira pukul 15.00 wib di depan Transmart Cilandak, Jakarta Selatan.

Lalu pada Kamis, 13 Februari 2020 sekira pukul 07.30 wib, para terdakwa menjual 100 gram shabu kepada Andri (DPO) di depan Super Market Aneka Buana Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Masih di hari yang sama, para terdakwa menjual 100 gram shabu kepada Boby (DPO) sekira pukul 10.30 wib di Samping Pom Bensin Jl. Raya Pondok Cabe Pamulang, Tangerang Selatan.

Keempat, pada Kamis, 13 Februari 2020 sekira Pukul 13.30 wib, terdakwa menjual shabu kepada Jefri (DPO) sebanyak 100 gram di depan Perumahan South City Pondok Cabe Pamulang, Tangerang Selatan.

Keesokan hari, Jumat, 14 Februari 2020 sekira pukul 11.00 wib di daerah Ampera Raya Cilandak, Jakarta Selatan, para terdakwa menjual shabu sebanyak 100 gram kepada Budi (DPO).

Sekira pukul 13.30 wib di Depan Pejaten Village Pasar Minggu, Jakarta Selatan, para terdakwa menjual shabu sebanyak 100 gram kepada Jon (DPO). Dan terakhir, para terdakwa menjual 100 gram shabu kepada Rudi (DPO) sekira pukul 19.00 wib pada Jumat, 14 Februari 2020.

Aksi para terdakwa akhirnya berhenti saat ditangkap Anggota Polisi Satnarkoba Polda Metro Jaya yang berpakaian preman pada Sabtu, 15 Februari 2020 sekira pukul 07.00 di rumah kontrakan Rian di Jl. Raya Krukut Limo, Kota Depok.

Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa tiga bungkus lakban warna hitam (Kode A1 s.d. A3) masing-masing berisi satu plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 243,8886 gram dan satu bungkus plastik klip (Kode A4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 14,5924 gram dengan berat netto total secara keseluruhan sebanyak 258,481 gram serta satu buah HP merk Samsung warna putih beserta sim card.

Atas perbuatannya JPU menjerat para terdakwa dengan Dakwaan Alternatif, Pertama, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JIMMY)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/