JAKARTA, SUARABUANA.com –
Seorang oknum yang diduga sebagai ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dikecam lantaran sudah melakukan tindak kekerasan terhadap awak media di Kota Semarang. Peristiwa itu terjadi, ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah meninjau arus balik di Stasiun Tawang Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4-2025).
Bermula dikabarkan, sejumlah jurnalis tengah merekam momen Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang sedang menyapa calon penumpang kereta api. Lalu sang ajudan Listyo, meminta para jurnalis mundur menjauh.
“Dengan cara mendorong cukup kasar,” ungkap Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, sebagaimana dikutip melalui siaran tertulisnya, Minggu (6/4-2025).
Seorang wartawan foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, menerima sikap arogansi itu lantas menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Namun kemudian, salah seorang yang diduga ajudan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tiba-tiba datang menghampirinya. Sang oknum terlihat mendekati Makna, kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepalanya. Tidak hanya Makna, kekerasan fisik ternyata juga dialami sejumlah jurnalis lainnya.
Selain melakukan tindak pemukulan, oknum anggota polisi itu juga mengeluarkan kata-kata kasar dan memberikan ancaman verbal kepada para jurnalis.
“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ketusnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Semarang Daffy Yusuf mengecam keras dan menilai kalau tindakan norak itu sudah merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.
Senada, PFI dan AJI Semarang juga turut mengecam keras segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik serta tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri kepada jurnalis tersebut.
Mereka menuntut permintaan maaf secara terbuka dari sang ajudan konyol yang telah menciderai citra Kapolri dalam merajut kemitraan yang sudah terjalin baik dengan jurnalis selama ini.
Dua organisasi pers itu juga meminta agar Kapolri segera menyikapi dan dapat memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang telah melakukan kekerasan terhadap awak media.
PFI dan AJI pun meminta, agar pihak Polri harus mau belajar untuk tak mengulangi kesalahan serupa kedepannya seraya menyerukan kepada seluruh awak media, organisasi pers, dan masyarakat sipil turut mengawal kasus tersebut.
Dikesempatan berbeda, saat dimintai tanggapannya, Fajar Chaniago Inisiator Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN), menyayangkan sikap arogansi oknum polisi temperamental dan juga turut mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyikapi secara tegas hal yang menciderai marwah serta menodai kemitraan Polri dengan Insan Pers itu.
“Kapolri tidak boleh mentolerir oknum anggota polisi yang temperamental itu, harus ada ketegasan dan klarifikasi secara terbuka terkait kasus kekerasan terhadap awak media yang terus berulang di negeri ini,” tandasnya.
(FC-G65)