BerandaDepokSat Pol PP Kota Depok Membiarkan Peredaran Miras Ilegal

Sat Pol PP Kota Depok Membiarkan Peredaran Miras Ilegal

Depok, SUARABUANA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok enggan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) yang di kamuflase penjualan pakan burung di wilayah Kecamatan Sukmajaya. Banyak penjualan miras dibeberapa wilayah kota Depok yang dikaburkan penjualan Jamu atau toko kelontong.Peredaran miras dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Minuman keras seringkali tidak memenuhi standar produksi yang aman, sehingga konsumsinya dapat menyebabkan keracunan bahkan kematian.Peredaran miras ilegal di Kota Depok dapat sorotan oleh ketua DPD FPMP (Front Pembela Merah Putih). Dikatakan Yudi Herawan saat ditemui dikantor FPMP jalan Japat, Selasa (25/3/2025), “Peredaran miras ilegal, selain merusak mental generasi muda juga berbahaya bagi kesehatan fisik karena tidak melalui proses BPOM untuk menganalisa komponen kandungan miras ilegal tersebut,” ujarnya.

“Keberadaan produsen miras ilegal di wilayah Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya ini juga terkesan aman-aman saja luput dari pantauan aparat, ini aneh dan mencurigakan, pihaknya mengancam akan melakukan sweping ke seluruh wilayah Kota Depok”, tegas Yudi.

Saat SUARABUANA.com mendatangi kantor Satpol PP untuk mengklarifikasi dikatakan oleh anggota Satpol, “Kasat Pol PP sedang keluar”, dan di telp melalui Phon Whats App tidak menjawab.(PB)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/