Depok, SUARABUANA.com – Andi Muchtar, Direktur PT Dwikarya Sarana Mandiri dinyatakan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan pada pendapatan negara di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Helia Shanti dan Pradipta Prihantono, Kamis (30/1/2025).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa Andi Muchtar selaku Direktur PT Dwikarya Sarana Mandiri terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Menjatuhkan pidana terhadap Andi Muchtar dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 2 kali kerugian pada pendapatan negara yakni Rp 2.048.610.467,00 sehingga totalnya adalah Rp 4.097.220.934,00,” kata JPU di Ruang Sidang 2 PN Depok.
Terdakwa Andi Muchtar menurut JPU, sudah melakukan pembayaran kepada negara pada tahap penyidikan terhadap kerugian pada pendapatan negara dengan total sebesar Rp 524.999.999,00 namun yang diperhitungkan oleh penyidik adalah hanya sebesar Rp 37.500.000,00 sehingga selisih sebesar Rp 487.499.999,00 tetap diperhitungkan sebagai pengurangan pidana denda.
Uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp 1.561.110.468,00 ditambahkan sebesar Rp 25.000.000,00 berdasarkan Berita Acara pada 21 Januari 2025 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan pidana denda.
“Sisa pidana denda yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 2.023.610.467,00 dan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan,” tambahnya.
Menyatakan barang bukti berupa faktur asli akta notaris Nina Noviana, S.H.M.Kn, pernyataan keputusan rapat PT Dwikarya Sarana Mandiri, asli SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.03-0038656 tanggal 8 April 2016 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Dwikarya Sarana Mandiri, asli akta notaris nomor 8 tanggal 12 Desember 2005 notaris Pria Takari Utama, S.H., Pendirian Perseroan Terbatas PT Dwikarya Sarana Mandiri, asli SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor C-03677 HT.0101.TH.2006 tanggal 10 Februari 2006 perihal Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Dwikarya Sarana Mandiri, asli akta notaris nomor 11 tanggal 13 Maret 2009 notaris Pria Takari Utama, S.H., pernyataan keputusan rapat PT Dwikarya Sarana Mandiri, dan asli SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-13427.AHA.01.02 tahun 2009 tanggal 16 April 2009 perihal Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT Dwikarya Sarana Mandiri dikembalikan kepada terdakwa.
Sedangkan barang bukti yang terdaftar dari nomor urut 1 sampai dengan 188 tetap terlampir dalam berkas perkara. “Sementara tanah dan/atau bangunan seluas 280 M2 di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat dengan sertifikat hak milik nomor 04600, tanggal sertifikat 28 Februari 2003, nomor identifikasi bidang tanah (NIB) Nomor : 10.27.06.04.04977, surat ukur No. 375/KALIBARU/2002 tanggal 28-11-2002, nama pemegang hak : Andi Muchtar, tanggal lahir 01 Agustus 1982 dirampas untuk negara dan hasilnya diperhitungkan untuk pembayaran pidana denda,” ungkap JPU.
“Perkara kasus Pajak dengan terdakwa AM telah dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan” tegas Kasi Intelijen M Arief Ubaidillah, S.H,M.H wartawan yang kerap meliput di PN Depok. ( Ndi)