BerandaDepokKejari Depok Laksanakan Tahap Dua Kasus Mucikari Aplikasi Lacanto

Kejari Depok Laksanakan Tahap Dua Kasus Mucikari Aplikasi Lacanto

Depok, SUARABUANA .com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima pelimpahan kasus prostitusi online melalui jejaring media sosial (medsos) Lacanto yang ditangkap di sebuah hotel di Margonda, Kota Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka atas inisial BS (27) berikut barang bukti atau kerap disebut Tahap II dari penyidik Polres Metro Depok. Tersangka BS diduga menjual seorang berinisial DW melalui aplikasi tersebut.

“Ya, hari ini kami sudah menerima pelimpahan perkara BS dari kepolisian,” ujar M Arif Ubaidillah, Kamis (30/1/2025).

Tersangka BS, kata dia, terjerat Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebagai informasi, pada Selasa (5/11/2024) sekira pukul 00.30 Wib personil Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang berinisial DW yang menjadi korban prostitusi online dan seorang mucikari berinisial BS di sebuah hotel di Jalan Raya Margonda. (Ndi)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/