Depok, SUARABUANA.com – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia berunjuk rasa dengan membakar ban di Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025) kemarin.
Ada sejumlah permintaan atau tuntutan yang disampaikan terkait dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI P, RK. Mulai dari mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok untuk memberhentikan hingga pemecatan secara tidak hormat.
“Kami mempertanyakan sikap BKD Kota Depok terhadap pelaku dugaan asusila dan meminta pemberhentian secara tidak hormat,” kata Ketua Koordinasi Aksi, Alfi di Ruang Banmus DPRD.
Wakil Ketua BKD Kota Depok, Turiman yang menerima perwakilan dari Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia menuturkan, BKD Kota Depok tidak dapat memberhentikan atau pemecatan oknum anggota DPRD tersebut. Sebab, oknum anggota DPRD tersebut masih berstatus tersangka. “Belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), iya kan,” ujar Turiman.
Meski demikian, dari adanya informasi itu pihaknya (BKD Kota Depok) telah memanggil oknum anggota DPRD tersebut. Dalam klasifikasinya, kata Turiman, oknum anggota DPRD Kota Depok itu mengaku pada waktu dan tempat kejadian seperti yang dilaporkan tidak berada di situ. “Saat klarifikasi bilangnya seperti itu,” katanya.
Sebagai informasi, oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur ke Polres Metro Depok.
Buntut pelaporan tersebut, Polres Metro Depok telah menetapkan RK menjadi tersangka. Atas penetapan itu, kini RK mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polres Metro Depok. (Ndi)