Depok, SUARABUANA.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya menolak permohonan praperadilan tersangka J terkait penetapan tersangka dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Majelis tunggal Andry Eswin sebelum membacakan amar putusan praperadilan memaparkan sejumlah pertimbangan. Diantaranya, apa yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, cq Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum), cq Direktur Penegakan Hukum Pidana (PHP LHK), cq Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (BPPHLHK Jabalnusra) dalam menetapkan tersangka telah sesuai prosedur.
“Menolak permohonan praperadilan atas nama Jayadi bin Rodjali untuk seluruhnya,” tegas hakim yang memimpin Sidang di PN Depok, Kamis (19/12/2024).
Sebagai informasi, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol turun tangan mengatasi polemik yang berlarut-larut TPS liar di Limo, Kota Depok. Dia mengatakan, pelaku pengelolaan TPS liar telah ditahan.
“Ini sepertinya, jujur, ini kayaknya udah ditahan orangnya, jadi kami udah tahan. Kami akan lakukan sama hal persis, pada teman-teman yang open burning seperti ini,” kata Hanif Faisol sesuai sidak di TPS Limo, Senin (4/11/2024). (Ndi)