BerandaDepokDiduga Ada Oknum Bermain, Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah...

Diduga Ada Oknum Bermain, Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah Geruduk BPN Kota Depok

Depok, SUARABUANA.com – Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMAMTA) menampingi
Puluhan warga yang terdiri dari keluarga Besar Akhmadi mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kompleks Sub Perkantoran, Jl. Boulevard Grand Depok City, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Rabu (18/12/24).Kordinator Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah Kota Depok Pardong mengatakan, “kedatangan kami untuk mendampingi keluarga besar Akhmadi, mereka menuntut agar permasalahan Tanah dan bangunan milik Akhmadi yang telah dibalik namakan kepada pihak lain agar segera dikembalikan kepada mereka.

Perwakilan massa kemudian diundang untuk audiensi dengan pihak BPN Depok.
Dalam Audiensi, pihak Akhmadi menuding BPN Depok telah bertindak ceroboh dengan menerbitkan balik nama Sertifikat atas nama Akhmadi ke pihak lain tanpa prosedur yang benar.

Dikatakan Pardong, “kronologisnya. Pak Akhmadi pinjam uang ke BPR, dan ketika jatuh tempo, maka dipanggillah beliau oleh BPR, disitu terjadi negoisasi, dan beliau sanggup membayar. Untuk komitmen tersebut BPR minta ada keseriusan dari pihak Akhmadi, dan untuk keseriusannya hari itu juga beliau bayar 200 juta dulu. Sisanya nanti dibayarkan kemudian. Tetapi tiba tiba tanah & bangunannya di lelang, dan ditetapkan lah seseorang sebagai pemenang lelang,”ungkapnya.

Ditambahkan Pardong, “Tentu saja pak Akhmadi protes, dan diarahkan untuk melaporkan kasus tersebut didaftarkan di pengadilan. Maka didaftarkanlah di pengadilan, atas bukti daftar tersebut pak Akhmadi mendatangi BPN dan minta arahan, oleh BPN disebutkan bahwa pihak pemenang lelang tak akan bisa balik nama sertifikat selama belum ada keputusan dari pengadilan, tetapi dalam waktu singkat ternyata malah BPN menerbitkan balik nama sertifikat tsb, awalnya atas nama pak Akhmadi sekarang menjadi atas nama pemenang lelang,” ujar Pardong.

“Dan sejurus kemudian pak Akhmadi diusir dari bangunan miliknya oleh pihak pemenang lelang dengan alasan dia sudah balik nama sertifikat.
Ini sangat aneh. Awalnya BPN menyatakan tak akan terbit balik nama sebelum keputusan pengadilan, tapi kok malah Balik nama sudah terjadi. Padahal pengadilan baru memulai sidang dengan mengumpulkan alat alat bukti. Inilah anehnya,” katanya.

Dalam Audiensi tersebut pihak BPN berjanji akan memanggil para pihak, yakni BPR, Pengelola Lelang, pemenang Lelang, Akhmadi, PN Depok dan pihak lain yang ada kaitannya dengan masalah ini untuk diadakan mediasi.
Pihak Akhmadi menyetujui usulan mediasi ini, dan diberikan waktu 7 hari untuk pihak BPN melaksanakan mediasi dengan para pihak.

Pardong menyampaikan pernyataannya yang menduga ada permainan oknum-oknum BPN dalam proses balik nama ini. “Ini ada yang aneh, pihak BPN awalnya menyatakan tidak akan bisa balik nama sebelum ada putusan pengadilan, tetapi yang terjadi malah balik nama tersebut prosesnya begitu cepat. Ini kami yakin ada udang dibalik batu”, tandas aktifis yang dikenal vokal ini.

“Saya ingat kan, bahwa BPN adalah tempat rakyat mengurus administrasi Pertanahan, bukan tempat untuk mempermainkan rakyat, prinsip-prinsip keadilan harus berpihak pada kebenaran dan fakta, bukan pada siapa yang punya uang”, tambahnya.

Dirinya mengancam bersama sejumlah element masyarakat lainnya akan aksi besar-besaran di BPN Depok jika permasalahan ini tak segera di selesaikan.

Catatan : harga nilai ruko 8,5 Milyar, tetapi hanya di lelang 2 Milyar.(pd)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/