BerandaDaerahPelarangan Ibadah Terjadi Lagi, PNIB Anggap Indonesia Darurat Toleransi...

Pelarangan Ibadah Terjadi Lagi, PNIB Anggap Indonesia Darurat Toleransi Antar Umat Beragama

Yogyakarta, Suarabuana.com – 
Insiden pelarangan umat non muslim beribadah menurut keyakinannya kembali terjadi lagi. Kali ini di Perumahan Cipta Graha Permai Pemda Kabupaten Bogor saat Jemaat GPDI Tegar Beriman dilarang melaksanakan ibadah perayaan Natal pada hari Minggu (8/12/2024). Warga sekitar perumahan menolak acara Ibadah Natal meskipun pihak Gereja telah mengirimkan surat pembritahuan. Menurut Ketua RT setempat pelarangan tersebut terkait status IMB lokasi acara adalah rumah tinggal bukan tempat ibadah.

Ormas anti intoleransi Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) melalui ketua umumnya, Gus Wal mengecam keras aksi pelarangan tersebut sebagi bentuk diskriminasi yang mengancam keharmonisan kerukunan antar umat beragama.

“Pelarangan ibadah apapun alasannya adalah aksi diskriminasi yang membahayakan kerukunan umat beragama. Indonesia mengakui dan melindungi 5 Agama yang ada, semua wajib diperlakukan sama. Tidak ada agama yang bisa semena-mena melarang hanya karena mayoritasnya” ungkap Gus Wal kepada awak media.

Aksi pelarangan diKabupaten Bogor tersebut bukan yang pertama kali, bahkan mungkin bukan yang terakhir kali. Sebelumnya aksi pembubaran ibadah juga terjadi di daerah lain. Menurut Gus Wal Indonesia mengalami krisis toleransi antar umat beragama.

“Indonesia sedang darurat toleransi antar umat beragama, penyebabnya tidak lain adalah masuknya paham-paham asing Wahabi dan Khilafah yang menjadi musuh besar kerukunan umat beragama. Kelompok tersebut menganggap Agama dan keyakinan lain adalah haram dan wajib diperangi. Pemahaman ini disampaikan oleh penceramah kepada masyarakat awam yang efeknya terjadi diskriminasi di lingkungan sekitar” lanjut Gus Wal.

PNIB berharap Pemerintah menerbitkan aturan tegas pelaku pelarangan beribadah adalah bentuk diskriminasi yang menjurus ke SARA. Pelarangan sepihak tanpa musyawarah akan melahirkan kesewenang-wenangan.

“Pelaku pelarangan beribadah Agama lain seharusnya mendapat hukuman agar tidak terus terulang terjadi di daerah lain. Disinilah dibutuhkan ketegasan Negara dalam melindungi hak dasar manusia yaitu beribadah sesuai Agama dan keyakinannya. Itu juga sebagai upaya menangkal pengaruh paham asing yang masih terus berjuang menjadikan Indonesia sebagai negara Islam” pungkas Gus Wal. (AGUNG)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/