Jakarta Pusat, SUARABUANA.com — Komisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat (KPU Jakpus) menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang, setelah meraih suara terbanyak di Pilkada Jakarta 2024 pada Kamis (05/12/2024). Ketetapan itu dibacakan pada acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi penghitungan suara yang digelar di hotel Merlynn Park, Jl KH Hasyim Ashari Petojo Utara Jakarta pusat.
“Dengan ini hasil rekapitulasi di seluruh kecamatan Jakarta Pusat resmi disahkan. Dengan disahkan, maka kita lakukan finalisasi dan tandatangan berita acara,” kata Ketua KPU Jakarta Pusat, Efniadiansyah, dalam pernyataannya saat menutup rapat pleno tersebut.
Efni kemudian mengetok palu untuk menutup rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kota Jakarta Pusat.
Efni menyebutkan, jumlah akhir perolehan suara tingkat kota dari para paslon gubernur dan wakil gubernur DKI yakni paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 152.235 suara.
Lalu, paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebanyak 44.865 suara dan paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan 220.372 suara.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta Pusat sebanyak 813.721, dengan jumlah pengguna hak pilih sebanyak 455.549 orang. Untuk data jumlah TPS adalah sebanyak 1.542. Dari segi jenis kelamin, rinciannya adalah 410.376 pemilih perempuan dan 403.345 pemilih laki-laki. Sementara jumlah seluruh suara sah 417.472 dan suara tidak sah sebanyak 38.077.
Rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota Jakarta Pusat yang mulai digelar sejak Rabu (04/12/2024) hingga Kamis ini dinyatakan sudah selesai dan hasilnya akan dikirimkan ke KPU tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Turut hadir dalam rapat pleno diantaranya adalah Fahmi Zikrillah selaku Komisioner KPU DKI Jakarta, Christian Nelson Pangkey selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, serta perwakilan dari saksi tiga paslon, yaitu paslon 01, 02 dan 03. Juga turut hadir pihak-pihak terkait lainnya diantaranya adalah jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) hingga pihak pemantau dan organisasi masyarakat (ormas).
Diwawancara dalam kesempatan terpisah di rapat pleno yang sama, Fahmi Zikrillah mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Jakarta 2024 ini hanya mencapai 58 %. “Hasil rekapitulasi dari masing-masing kota ini sudah selesai dan kami mencatat tingkat partisipasi di DKI Jakarta ini hanya di angka 58 %,” jelas Fahmi.
KPU DKI Jakarta akan melakukan evaluasi dan mengkaji lebih dalam lagi untuk mengetahui secara jelas penyebab turunnya angka partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024.
“Tentu kami akan lakukan evaluasi dan kajian secara komprehensif untuk mendapatkan data yang lengkap, apa yang menjadi alasan ataupun menjadi faktor penyebab dari menurunnya tingkat partisipasi di Jakarta,” ujar Fahmi.
Fahmi juga menyanggah adanya klaim bahwa angka partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024 ini menurun karena masih adanya wilayah yang tidak terdistribusi Formulir C6 atau surat pemberitahuan untuk mencoblos.
Menurut Fahmi, pihaknya bersama jajaran penyelenggara Pilkada di tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan sudah melakukan banyak sosialisasi secara langsung maupun melalui sosial media. Pihaknya juga dibantu oleh media melalui pemberitaan terkait tahapan-tahapan Pilkada.
“Saya kira C-pemberitahuan itu sifatnya hanya memberitahukan saja. Jadi saya kira tidak ada pengaruhnya C-pemberitahuan tidak terdistribusikan dengan baik, menjadi penyebab tingkat partisipasi menjadi rendah,” jelasnya.
Di sisi lain, Fahmi mengakui pihaknya sudah melakukan rekapitulasi di setiap kecamatan, kota dan kabupaten terkait Formulir C6 yang tidak terdistribusikan. “Saya kira tidak ada korelasinya dengan tingkat partisipasi pemilih yang rendah,” ujarnya.
Namun, kata dia, pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta yang sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak suaranya di TPS masing-masing, meskipun tidak mendapatkan surat pemberitahuan.
“Ibaratnya kita nonton konser, C-pemberitahuan itu bukan tiket masuk. Jadi walaupun tidak memiliki C-pemberitahuan, warga Jakarta yang sudah terdaftar di dalam DPT tetap tidak kehilangan hak pilihnya,” pungkas Fahmi mengakhiri pembicaraan dengan awak media. (Irfan)