Jakarta, SUARABUANA.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menangani perkara pidana atas nama Irfan Indra Jaya diminta bijaksana dan seadil-adilnya dalam memutuskan perkara tersebut. Jangan sampai putusan yang nantinya akan disampaikan mencederai hati nurani setiap warga negara yang mencari keadilan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Irfan Indra Jaya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Depok yang terdiri atas Hendrawarman, S.H., M.Si, M Hardjian Anwar, S.H, dan Sofi Inayah, S.H. Karena, menurutnya, apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Fredy Rendy Sihotang dalam tuntutannya menyatakan bahwa kliennya sebagai pelaku utama kematian korban sangatlah keliru. Sebab dari keterangan saksi Noval, keterangan terdakwa, serta hasil Visum et Repertum tidak bersesuaian. (Minggu 24/11/2024)
“Hasil Visum et Repertum menyebutkan kalau kematian korban dikarenakan luka-luka yang terbuka di punggung dimana menembus paru kiri, menembus kandung jantung hingga memotong batang nadi akibat kekerasan benda tajam, selanjutnya ditemukan luka lecet dibagian perut akibat benda tumpul, organ-organ tampak pucat,” ungkap kuasa hukum terdakwa sebagaimana keterangan saksi ahli di Visum et Repertum.
Maka dari itu, hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan yang disampaikan oleh JPU dinilai terlalu berat. Sebab di persidangan, saksi Noval (berkas perkara terpisah) mengakui bahwa dirinya melakukan pembacokan terhadap anak korban Abdullah Faki Ramadani. Dan, saksi pun menyatakan bila terdakwa hanya melemparkan batu sekali.
“Kok bisa JPU di tuntutannya menyatakan kalau klien kami sebagai pelaku utama kematian korban, aneh kan, bukannya harus bersesuaian,” ucapnya.
Sebagai praktisi hukum yang menjadi kuasa hukum terdakwa di persidangan mulai dari agenda tuntutan, pihaknya hanya mengupayakan dalam arti membantu kliennya untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya dan kliennya bukan sebagai pelaku utama dalam kematian korban di peristiwa tawuran antara kelompok legalia dan kelompok WB di Jalan Haji Baping, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas pada Selasa (16/7/2024).
Selain itu, mereka juga berharap agar majelis hakim memerintahkan penyidik untuk menangkap pelaku lain atau yang masih DPO (daftar pencarian orang) agar kasus kematian korban terang benderang sebagaimana semestinya.
“Klien kami hanya berada di tempat dan waktu yang salah, ia pun mengakui kalau melemparkan batu hanya sekali. Semoga para hakim yang menyidangkan klien bijaksana dan memutuskan seadil-adilnya,” harapnya.
Sidang dengan agenda pembacaan Pledoi terhadap tuntutan Jaksa akan dilakukan pada senin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 25/11/2024.
Kiranya Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dapat mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa Irfan Indra Jaya dan agar kiranya perkara ini dalam menjatuhkan Vonis dapat dilakukan dengan Hati Nurani. (Ndi)