Kamis, November 21, 2024

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tertangkap tangan OTT oleh KPK di Banjarmasin

Share

Jakarta, Suarabuana.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan OTT) di Kalimantan Selatan. Sahbirin Noor tertangkap terkait Korupsi pengadaan tiga proyek pembangunan di wilayahnya. Tiga Proyek yang dimaksud, terdiri dari pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan gedung samsat terpadu, dan pembangunan gedung kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan. Tiga Proyek yang didanai oleh APBN provinsi ini bernilai total sebesar Rp 54 miliar.

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron telah menyatakan bahwa, dari hasil penyidikan KPK terungkap bahwa pelaksana proyek tersebut ada dua orang, dari pihak swasta bernama inisial YUD dan AND. Keduanya telah melakukan suap melalui sejumlah jaminan fee yang diberikan kepada gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar Rp 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel),” ucap wakil Ketua KPK Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024)

Ghufron mengungkapkan bahwa KPK telah menemukan barang bukti uang sebesar Rp 1 Millar yang dikirimkan kepada gubernur Kalimantan Selatan, dalam pemberian uang sebesar tersebut telah dimasukkan melalui kardus cokelat.

“Pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu rumah makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB,” ujarnya.

Selain itu KPK telah menetapkan para tersangka, diantaranya yang menerima suap dan pemberi suap. Tersangka yang menerima suap diantaranya:
1) SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),
2) SOL (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3) YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4) AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), dan
5) FEB (Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi suap:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta

Dengan Para tersangka ini yang diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, dan 12B Undang-Undang dengan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 1 Millar, yang diduga merupakan fee 5 persen untuk gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam proyek pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan gedung samsat terpadu, dan pembangunan gedung kolam renang, Selain itu KPK telah menemukan uang lain dengan sebesar 12 M dan USD 500 juga merupakan bagian fee untuk gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Bahwa terhadap adanya sejumlah uang lainnya yang telah ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sebesar Rp 12.113.160.000 (Rp 12 miliar) dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ucap Nurul Ghufron. (Irfan/Ris)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/

Read more

Local News