BerandaBogorForwara akan Laporkan Kalapas Pondok Rajeg Cibinong

Forwara akan Laporkan Kalapas Pondok Rajeg Cibinong

Bogor, SUARABUANA.com – Dewan Pimpinan Daerah Forum Wartawan Pemantau Peradilan Bogor Raya sudah bebeapa kali masuk ke Areal Lokasi Lapas Kelas IIA PondoK Rajeg untuk Klarifikasi tentang kinerja KALAPAS Pondok Rajeg Cibinong, yang ditemuin hanya Bawahan dari KALAPAS sebut saja DI (inisial), pertemuan dengan Bawahan KALAPAS sudah 2 Kali dan terakhir melalui Surat, melalui surat pun KALAPAS tidak mau Bertemu dengan DPD FORWARA.

Berdasarkan Informasi yang di dapatkan bahwa Kinerja KALAPAS dan Jajarannya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Informasi dari Keluarga Binaan.

Ditempat terpisah Ketua Dewan Perwakilan Daerah Forum wartawan Pemantau Peradilan Bogor Raya Juniar Irwan manurung ankat bicara dan Mengatakan “ berdasarkan PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA BAB II KEWAJIBAN DAN LARANGAN di jelaskan pada Pasal 4 ,Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang: a. mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan; b. melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual; d. memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang; f. membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya; g. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya; h. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol; i. melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya; j. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya; k. melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian; l. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya; n. melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung; o. mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban; p. membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis; q. memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan; r. melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu; t. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan; v. melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.” Ungkapnya beberap hari yang lalu

Ia menambahkan Dalam aturan sudah jelas diterapkan dan kenapa aturan tersebut diduga dilanggar oleh Oknum, hal ini para Oknum akan kami laporkan pada Pimpinannya dan akan kami Publikasikan.

Padahal kami ingin mengkonfitmasi ke Kalapas, tapi tidak mau ketemu dengan kami, hal ini akan menambah permasalahan yang lebih besar dan membenarkan informasi yang kami dapatkan.” Paparnya

Terkait permasalahan Antara DPD Forwara dengan KALAPAS seharusnya dipertemukan supaya tidak terjadi adanya kesalah pahaman, guna pemberitaan yang berimbang. ( bersambung).

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/