Depok, suarabuana.com – Rumah sakit Hafiah Graha Asanah secara terang-terangan mengabaikan instruksi Walikota Depok soal penanganan pasien meninggal di sebabkan Covid-19.
Sepertinya Pihak rumah sakit yang terletak di kawasan Depok dua tersebut tidak menjalankan protap yang sudah di tetapkan oleh pemerintah seperti yang sudah tertuang di dalam instruksi Walikota Depok,dengan surat instruksi walikota nomor: 8.02/49.a/GT/2020.Tentang kewajiban pemulasaraan janazah terduga covid-19 di rumah sakit.
Dimana pada instruksi tersebut mulai dari pasein masuk rumah sakit sampai pembiayaan yang di timbulkan oleh pandemi tersebut di tanggung oleh rumah sakit sampai pasien sembuh/meninggal dunia.
Namun pihak rumah sakit HGA malah membebankan biaya pemulasaraan dan peti jenazah melalui pihak ke tiga sebesar Rp 2.350.000 pada keluarga pasien ,sedangkan suami dari almarhumah berprofesi sebagai tukang ojeg pangkalan yang “penghasilan harianya pun mungkin bisa terukur”
Ketika kami konfirmasi pada pihak rumah sakit tersebut pihak rumah sakit tidak mengakuinya bahkan mengatakan kalau semua itu adalah urusan dinas DLHK karena menurut pihak manajemen rumah sakit HGA sudah menghubungi dinas DLHK.
“Kalau soal pemusalaraan jenazah,pengadaan peti jenazah, serta pengangkutan jenazah ke pemakaman itu adalah bagiannya DLHK,pak,”ujar Wakil direktur HGA Selasa siang.
Di sini lain pihak DLHK mengatakan kalau pihaknya menyediakan ambulance gratis begitu pula dengan peti jenazah.Pihaknya tidak pernah memungut biaya apapun terhadap hal tersebut.
“Kami memang di hubungi dan hanya menjemput jenazah untuk di bawa ke pemakaman,tidak ada biaya apapun termasuk peti jenazah pun sebetulnya kami sediakan secara gratis,”ujar pihak DLHK kota Depok.
Sementara Kadinkes kota Depok saat kami kunjungi di kantornya menjelaskan memang tidak ada pembiayaan apapun yang di bebankan kepada keluarga korban.
“Semua biaya yang timbul akibat adanya pasien meninggal akibat Covid-19 adalah menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit yang bersangkutan,”jelas Kadinkes Kota Depok.
Patut di duga kalau pihak rumah sakit HGA sudah Kong kalikong dengan pihak ke tiga yang mengeluarkan kwitansi dengan biaya Rp 2.350.000 tersebut, karena tidak mungkin pihak ke tiga dapat mengetahui kalau ada pasien meninggal di rumah sakit tersebut tanpa adanya pemberitahuan dari pihak rumah sakit.
Bila hal ini di biarkan tidak tertutup kemungkinan akan banyak lagi keluarga korban yang akan menjadi sasaran dari konspirasi seperti yang terjadi saat ini.(gatot)