BerandaSuara Militer/PolisiKapolsek Taman Sari Lakukan Mekanisme Restorative Justice Pada ART...

Kapolsek Taman Sari Lakukan Mekanisme Restorative Justice Pada ART Yang Mencuri Uang Milik Majikannya

Kapolsek Taman Sari Lakukan Mekanisme Restorative Justice Pada ART Yang Mencuri Uang Milik Majikannya

Jakarta, SUARABUANA.com – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial LA (25) kedapatan mencuri uang milik majikannya sebesar USD870 atau Rp13 juta.

 

Meski sempat diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Taman Sari, Jakarta Barat, LL (40) majikan pelaku memilih jalan damai dan meminta uang miliknya dikembalikan.

 

Pencurian yang dilakukan Asisten Rumah Tangga (ART) ini terjadi pada Senin, 6 Maret 2023 yang lalu, di Jalan Sawah Besar 1, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Senin, (6/3/2023).

 

Kapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda menerangkan, peristiwa bermula saat korban meminta pelaku untuk membersihkan kamar.

“Di kamar korban inilah pelaku mengambil uang USD870. Selanjutnya uang tersebut ditukar ke seseorang tak dikenal senilai Rp10,5 juta,” tutur’nya Kapolsek dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

 

Lanjut Kapolsek menjelaskan, korban yang kehilangan uang melaporkan kasus ini ke kepolisian. LA pun dengan mudah diamankan petugas.

 

“Kami lakukan mekanisme restorative justice. Pelaku bersedia mengganti uang milik majikannya. Korban pun telah memaafkan perbuatan pelaku,” ucap Kapolsek.

 

Menurut Kapolsek, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.

 

“Pelaku telah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” tutup. (Redaksi/Imam)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/