BerandaDaerahDelapan Parpol Parlemen Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Delapan Parpol Parlemen Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Delapan Parpol Parlemen Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Jakarta, SUARABUANA.com – Pertemuan 8 ketua umum dan elite partai politik di parlemen membuahkan 5 hasil penting terkait sistem pemilu proporsional tertutup. Pertemuan ini digelar di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

 

“Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” kata Airlangga.

 

Airlangga Kemudian membacakan 5 poin hasil kesepakatan 8 parpol.

 

Pertama, mereka menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.

 

Kedua, 8 parpol sepakat bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

 

Sistem ini, kata Airlangga, sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.

 

“Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

 

Keempat, 8 parpol mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.

 

“Kelima kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi,” kata Airlangga.

 

Sejumlah ketua umum partai politik menghadiri pertemuan parpol-parpol parlemen di The Darmawangsa Hotel, Minggu (8/1/2023).

 

Pertemuan ini membahas penolakan sistem proporsional tertutup. Berdasarkan pantuan di lokasi, telah hadir dalam pertemuan itu, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan.

 

Sementara Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tidak hadir dan diwakili Sekjen Johnny G Plate dan Waketum Ahmad Ali.

 

Begitu juga dengan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono tidak hadir diwakili oleh Waketum Amir Uskara.

 

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan perwakilan belum tampak di lokasi.

 

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dipastikan tidak hadir karena terkait sikap partai yang mendukung sistem proporsional tertutup.

 

Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, sistem pemilu proporsional tertutup semestinya dibahas setelah Pemilu 2019 selesai.

 

Bukan setahun menjelang Pemilu 2024. Hal itu tentu akan mencederai demokrasi.

 

“Tetapi ini satu tahun sebelum pemilu, ini sama saja memberangus hak-hak kompetisi orang,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin ini saat ditemui di depan Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).

 

“Sebetulnya layaknya dibahas diawal pascapemilu. Biasa, nggak masalah. Karena sistem demokrasi bisa melalui berbagai cara. Tetapi proporsional dalam waktu satu tahun sebelum pemilu ini tidak fair,” katanya.

 

Sebelumnya, sistem pemilu proporsional tertutup ditolak tegas oleh delapan fraksi di DPR.

 

Sikap itu tertuang dalam surat pernyataan tertanggal Selasa (2/1/2023).

 

Kedepalan fraksi itu ialah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.

 

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” demikian bunyi surat pernyataan bersama delapan fraksi dikutip, Selasa (2/1/2023).(ahp)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/