Jakarta, SUARABUANA.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja dinilai tetap harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus.
“Perppu ini akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk dijadikan UU,” kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Meskipun dirinya bisa memahami alasan pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut, Guspardi tetap meminta kepada seluruh fraksi di DPR tidak serta-merta memberikan persetujuan, kecuali atas dasar pertimbangan dan kajian yang sangat matang.
“DPR juga dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja. Intinya kita perlu lebih teliti dan hati-hati,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Hal tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 38/PUU/2009.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa dirinya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, telah membahas Perppu tersebut dengan Presiden Jokowi.
“Dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan per tanggal 30 Desember 2022,” kata Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022).
Jokowi, kata Airlangga, juga sudah berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait perppu tersebut. Puan mendukung diterbitkannya perppu itu
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tak bakal selalu diterima masyarakat.
Sehingga, akan selalu ada pihak yang pro maupun kontra. Jokowi mengatakan, pro dan kontra sangat wajar terjadi di dalam setiap kebijakan pemerintah.
Namun, yang terpenting pemerintah mampu menjelaskan terkait hal tersebut.
“Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi, semua bisa kita jelaskan,” ujar Jokowi usai meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).(ahp)