Kukar, SUARABUANA.com – Terkait Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sebagai Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Polsek Loa Janan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) pada hari Kamis tanggal (15/12/2022), pukul 09.00 Wita, bertempat di BPU Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
Ketentuan Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 35 tahun 2004, Sesuai arahan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena.S.H.,S.I.K.,M.Si., dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada Anak dalam rangka mengembangkan kreativitas dan intelektualitasnya (daya nalarnya) sesuai dengan tingkat usia anak dan dalam perkembangan ini harus tetap dalam bimbingan orang tua.
Sejumlah penjelasan lain terkait pasal dalam UU Nomor 35 tahun 2004, dijelaskan diantaranya tentang sarana prasarana, tindakan-tindakan yang membahayakan Anak secara fisik dan psikis, proses dan penanganan kasus yang sering terjadi di msayarakat, cara penanganan Kepolisian tentang anak yang menjadi tersangka (melakukan tindak pidana), dan juga bahaya anak yang hamil dibawah umur.
Ditempat terpisah, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena.S.H.,S.I.K.,M.Si., menyampaikan bahwa adapun maksud dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran siswa-siswi/kalangan sekolah tentang perlindungan anak dari tindak kekerasan.
Tujuan umum dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, wawasan peserta kegiatan (siswa-siswi dan staf pengajar/guru pendamping) tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak) agar terhindar dari menjadi pelaku atau korban dari penerapan undang-undang ini, sedangkan tujuan khususnya adalah diharapkan kegiatan ini dapat menjadikan peserta kegiatan sebagai agen penyambung informasi akan keberadaan undang-undang ini ke pihak-pihak lainnya.(**)