JAKARTA, suarabuana.com – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Muhammad Syarifuddin mengharapkan, agar masyarat turut berperan serta dalam mengawasi kinerja peradilan beserta aparaturnya.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat penggiat pemantau peradilan yang telah ikut mengawasi serta memberikan masukan-masukan supaya kinerja peradilan beserta aparaturnya menjadi lebih baik lagi,” tutur Syarifuddin dalam Acara bertajuk MARI (Mahkamah Agung Republik Indonesia) MENDENGAR, di Jakarta, Selasa (23/11/2022).
Menurut Syarifuddin, hal demikian sangat penting bagi MA untuk sebagai bahan perbaikan. Seluruh masukan akan dibahas secara internal untuk meningkatkan program-program pembaruan peradilan.
“Acara MARI MENDENGAR, sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga Mahkamah Agung juga bisa mendapatkan masukan mengenai bagaimana proses peradilan yang sesungguhnya terjadi dan dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Acara MARI MENDENGAR kali ini mengundang para pegiat pemantau peradilan yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga penelitian yang fokus terhadap dunia peradilan.
Hadir dalam acara ini diantaranya, perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Transparansi Internasional Indonesia (TI Indonesia), Masyarakat Pemantau Peradilan FHUI (MaPPI FHUI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Secara umum, masukan-masukan yang diperoleh dari Koalisi Pemantau Peradilan adalah, perlu adanya perbaikan mekanisme, serta peningkatan kapasitas Hakim, dan lain-lain.
“Meskipun belakangan ini masih ada ditemukan masalah di lapangan maka, diperlukan perbaikan dalam aspek teknis berjalannya peradilan supaya para pihak dapat menerima haknya selama proses persidangan,” kata Julius Ibrani dari PBHI dalam memberikan masukan.
Sementara Perwakilan LBH Masyarakat mengatakan bahwa, konsistensi pelaksanaan dan kepatuhan aparatur peradilan terhadap mekanisme, semuanya itu sudah diatur dalam PerMA ataupun Surat Edaran MA.
Sedangkan Perwakilan ICEL mengharapkan, agar ada perbaikan mekanisme administrasi perkara termasuk dalam pelaksanaan suatu eksekusi putusan.
“Kondisi peradilan yang bersih, dapat ditempuh dengan pengawasan. Sebagai bagian dari proses pengawasan, setiap pengaduan masyarakat diharapkan ada feedback mengenai sejauh mana laporan itu sudah direspon dan diproses. Jadi bukan hanya disediakan saluran untuk menyampaikan pengaduannya saja,” imbuh Zainal dari YLBHI.
Hal senada turut diucapkan Liza Farihah dari LeIP. Dia menyampaikan, dalam pengawasan Hakim, memerlukan sinergi antara MA dengan KY untuk menghindari hal-hal yang buruk dapat terulang kembali dalam hal penguatan mekanisme dan syarat untuk mutasi dan promosi.
Dirinya mengusulkan, sebaiknya dalam proses promosi, perlu adanya pemeriksaan laporan harta kekayaan sebelum promosi jabatan itu diberikan.
Dalam acara ini, MA turut mengundang Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata. Dirinya memberikan apresiasi, dimana MA mengundang unsur masyarakat sipil untuk menampung masukan.
“KY selalu komitmen untuk membangun sinergitas dengan MA,” tegasnya. (JIMMY)
SUMBER : BIRO HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA