BerandaDepokGMPI Depok akan Geruduk Pengadilan Negeri "Bebaskan Nenek Yosi"

GMPI Depok akan Geruduk Pengadilan Negeri “Bebaskan Nenek Yosi”

GMPI Depok akan Geruduk Pengadilan Negeri “Bebaskan Nenek Yosi”

Depok, SUARBUANA.com – Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kota Depok akan mengadakan aksi Unjuk rasa ke Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Depok Rabu 31 Agustus 2022. Menuntut agar Nenek Yosi yang berumur 70 tahun dibebaskan dari segala tuntutan.
“Kasus Nenek Yosi seharusnya sudah selesai dan tidak perlu dilanjutkan, hukum jangan tajam kebawah, masyarakat kecil harus mendapat perlindungan hukum, dan pengadilan adalah tempat rakyat mencari keadilan, bukan tempat mempermainkan keadilan” ujar Ketua GMPI Depok Andi Hunter ketika dijumpai awak media.

Seperti diketahui, Nenek Yosi yang telah berumur 70 tahun dituntut atas dugaan pemalsuan tanda tangan, padahal menurut sang nenek, dia tidak pernah melakukannya.

“Awalnya saya dijadikan saksi atas sengketa tanah di desa Cimanggis Bojong Gede, tapi mengapa akhirnya saya malah dijadikan tersangka” tutur sang Nenek. Kasus ini pun mencuat kepermukaan, dan mendapat perhatian berbagai pihak.

Untuk itu demi keadilan yang berkemanusiaan maka GMPI Depok akan turun dengan kekuatan penuh. “Insya Allah untuk aksi tanggal 31 nanti kami akan turun dengan kekuatan 200 Anggota GMPI Depok, dan kami mengajak elemen lain untuk bergabung dalam perjuangan membela rakyat kecil” ujar Korlap Aksi Pardong yang mendampingi ketua GMPI Andi Hunter.

“Intinya kami menginginkan keadilan ditegakkan, rakyat kecil jangan dijadikan obyek semata, rakyat kecil harus dibela” tutup Ketua GMPI yang mempunyai motto Bersaudara Sampai Urat Nadi ini.(**)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/