BerandaDaerahMusrin Paten & Partners, Menang di PN Tb Karimun...

Musrin Paten & Partners, Menang di PN Tb Karimun Terkait Perkara Sporadik Gugat SHM

Musrin Paten & Partners, Menang di PN Tb Karimun Terkait Perkara Sporadik Gugat SHM

Karimun, SUARABUANA.com – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun akhirnya memutuskan perkara nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang diterima awak media per tanggal 23/5/2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mengadili dengan menerima Eksepsi Tergugat 1 sampai Tergugat VI dan Tergugat VII Konvensi.

Dimana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memutuskan dalam perkara pokok menyatakan GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA.

Sementara, dalam Rekonvensi menyatakan gugatan penggugat rekonvensi Tergugat I sampai Tergugat VII Konvensi tidak dapat diterima.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dalam Konvensi dan Rekonvensi menghukum penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara.

Terpisah, kuasa hukum Tergugat I sampai VII, Musrin,S.H,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS dari Law Office Mp Musrin Paten & Partner,
Yang beralamat di First City Komplek Blok 1. A2 No. 14 Batam Centre Kota Batam, menyampaikan pihaknya sangat menyambut baik atas putusan Majelis Hakim PN Karimun.

” Alhamdulillah Hirobbil Alamien Majelis Hakim sudah objektif dalam memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yang kita hadirkan di persidangan,” kata Musrin usai menerima amar putusan via e-Court di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Senin (23/5/2022).

Lanjut Musrin menjelaskan untuk saat ini pihaknya mengucapkan rasa syukur kepada Allah Swt, dimana telah diberikan kesempatan untuk memenangkan perkara tersebut di tingkat pertama sesuai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang di putus hari ini,

“Apapun yang akan mereka tempuh jalur hukum nantinya dalam hal ini Penggugat Rudy Haryanto, kami akan lihat dan pastinya juga Klien kami akan tetap melakukan perlawanan terkait hal tersebut.

Kita menunggu dulu hingga waktu yang diberikan Majelis Hakim hingga 13 Juni 2022, apakah mereka melakukan langkah banding atau tidak. Pada intinya perlu kami sampaikan bahwa klien kami siap meladeni langkah hukum berikutnya yang akan mereka tempuh kedepan nya,” sekali lagi kami sampaikan Alhamdulillah klien kami Menang tutup Musrin.(Ac)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/