BerandaDepokDi Depok Masa Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 30 April

Di Depok Masa Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 30 April

    Di Depok Masa Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 30 April

suarabuana.com – Pemerintah Kota Depok (Pemkot) Depok kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik untuk semua jenjang, hingga tanggal 30 April 2020. Sebelumnya, sekolah diliburkan hanya sampai tanggal 13 April 2020.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, perpanjangan masa belajar di rumah tersebut tertuang Dalam surat edaran SE Nomor 420/117-Huk/Disdik Depok.

“Tentang Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah Bagi Peserta Didik PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, Mts, SMA, SMK, MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal,” katanya dalam keterangan resminya di Depok, Rabu (8/4/2020).

Hal tersebut, kata Idris, dikarenakan semakin masif penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok.

“Bahwa semakin meluasnya penyebaran Corona atau Covid-19 di Kota Depok dengan jumlah kasus jumlah kematian yang meningkat serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.(naufal)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/