BerandaDepokKurir Sabu di Depok, Dituntut Jaksa Selama 7 Tahun...

Kurir Sabu di Depok, Dituntut Jaksa Selama 7 Tahun Penjara

Kurir Sabu di Depok, Dituntut Jaksa Selama 7 Tahun Penjara

DEPOK, suarabuana.com – Dua Terdakwa kurir sabu di Depok, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Ersa Alias Cabe (22) dan Muhammad Rafli Eka Saputra Alias Pigut (21) oleh JPU Adhi Prasetya Handono dituntut terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa 1 Ersa Alias Cabe dan Terdakwa 2 Muhammad Rafli Eka Saputra Alias Pigut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama para Terdakwa berada dalam penahanan dan denda sebesar satu milyar lima ratus juta rupiah subsidair enam bulan penjara,” kata JPU dalam surat tuntutan, kemarin.

Terhadap barang bukti, JPU menyatakan, satu kotak rokok gudang garam filter di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip di dalamnya didapati satu bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,55 gram, satu buah HP merk VIVO warna pink berikut simcard 089676799200, satu buah kotak berwarna coklat, satu bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 11,74 gram, satu set alat hisap, satu sendok yang terbuat dari uang pecahan sepuluh ribu, satu buah timbangan digital, satu buah kartu atm BCA a.n. Muhammad Rafli Eka Saputra dengan Nomor Rekening 7151052171, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

JPU sebelumnya menjerat para Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pertama, perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Kedua, Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaan JPU diketahui, bahwa Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pertama kali menangkap Ersa Alias Cabe di depan SMP Gelora Depok, Jl. Raya Grogol No. 2 Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Jumat, 19 November 2021 sekira pukul 21.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan kanan Terdakwa berupa satu buah kotak rokok gudang garam filter yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip di dalamnya didapati satu bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,55 gram.

Sedangkan barang bukti berupa satu buah Handphone merk VIVO warna pink berikut simcard 089676799200, ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa Ersa Alias Cabe.

Selanjutnya, saat dilakukan interogasi Terdakwa menerangkan, akan menyerahkan sabu kepada Slamet (DPO) atas perintah Saudara Bim (DPO). Kemudian petugas menanyakan keberadaan Saudara Bim, yang dijawab Terdakwa, berada dirumah kontrakan Muhammad Rafli Eka Saputra Alias Pigut yang beralamat di Jl. Remaja RT.03/RW.06 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.

Sesampai di lokasi sekira pukul 21.30 WIB, petugas langsung mengamankan Terdakwa Pigut. Dengan disaksikan RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukti berupa satu kotak warna coklat di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 11,74 gram, satu set alat hisap, satu sendok yang terbuat dari uang pecahan sepuluh ribu, satu buah timbangan digital yang ditemukan di bawah kolong meja tv di dalam rumah kontrakan.

Sedangkan satu buah kartu atm BCA a.n. Muhammad Rafli Eka Saputra dengan Nomor Rekening 7151052171 ditemukan pada saku celana bagian belakang. (jim)

suara buana
suara buanahttps://suarabuana.com/
https://suarabuana.com/