DEPOK, suarabuana.com – Dua Terdakwa perkara ganja kering dengan berat netto 728,0978 gram, di Pengadilan Negeri (PN) Depok diganjar hukuman berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp 800 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2022/PN Dpk atas nama Terdakwa 1 Cecep Supriadi (29) dan Terdakwa 2 Fariz Pardillah (28), ditangkap pada Rabu, 8 September 2021 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap/333/IX/2021/Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhi Prasetya menjerat para Terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1), atau Kedua, Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari keterangan saksi-saksi diketahui, Anggota Kepolisian pertama kali menangkap Terdakwa 1 pada Rabu, 8 September 2021 sekira pukul 22.00 WIB, di Jl. Raya Citayam Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Selanjutnya mendatangi rumah Terdakwa 1 yang beralamat di Kampung Pabuaran RT.05/RW.02 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Dari rumah Terdakwa 1 ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna cokelat yang di dalamnya berisikan ganja kering dengan berat brutto 162 gram, diberi kode A, serta satu buah HP merk VIVO warna hitam beserta sim card yang digunakan Terdakwa 1 untuk komunikasi dalam transaksi Narkotika.
Lalu Polisi mendapatkan informasi dari Terdakwa 1 yang menyatakan, bahwa ganja yang ditemukan pada dirinya diperoleh dari Terdakwa 2. Kemudian Polisi menangkap Terdakwa 2 di hari yang sama sekira pukul 22.30 WIB di rumahnya di Jl. Kampung Kelapa No.59 RT.08/RW.09 Kelurahan Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Polisi menemukan barang bukti dari rumah Terdakwa 2 berupa 14 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat ganja kering seberat 712 gram brutto. Jadi total ganja kering yang disita Polisi dari para Terdakwa sebanyak 874 gram brutto. Polisi juga menyita satu buah HP merk xiaomi redmi warna hitam beserta simcard dan satu buah timbangan elektrik berukuran sedang warna putih.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3868/NNF/2021 tanggal 24 September 2021, menyimpulkan, bahwa barang bukti setelah diperiksa sisanya sebagai berikut :
* 1919/2021/NF, satu bungkus plastik warna hitam berlakban warna coklat berisikan ganja dengan berat netto 133,9187 gram,
* 1920/2021/NF, 14 bungkus plastik warna hitam masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 594,1751 gram.
Adalah benar ganja, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikatakan saksi, hubungan antara Terdakwa 1 dan 2 merupakan rekanan. Dan mereka mengaku, mendapatkan upah setelah ganja tersebut habis terjual. Terdakwa I mendapatkan upah dari Terdakwa II sebesar Rp 500 Ribu, sedangkan Terdakwa II mendapatkan upah dari seseorang yang dipanggil Si Lek sejumlah satu juta rupiah.
Para Terdakwa melakukan transaksi Narkotika dengan menggunakan sistem tempel, yakni dengan cara meletakkan barang berupa ganja di tempat yang menurut mereka aman dan nantinya akan di ambil oleh si pembeli atau pemakai.
Atas perbuatannya, Jaksa menuntut Terdakwa 1 dan Terdakwa 2, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam penahanan dan denda sebesar satu milyar rupiah subsider enam bulan penjara,” kata JPU dalam Surat tuntutan.
Sementara Majelis Hakim yang diketuai Zainul Hakim Zainuddin dengan Anggota Nartilona dan Hj. Ultry Meilizayeni menyatakan, para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun dan enam bulan, denda sejumlah Rp 800 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan,” tutur Hakim dalam amar putusan.
Majelis Hakim juga menetapkan, barang bukti berupa satu buah HP merk Xiaomi redmi warna hitam beserta simcard, satu buah HP merk VIVO warna hitam beserta sim card, satu buah timbangan elektrik ukuran sedang warna putih dan 15 bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat ganja (kode A s/d kode O) dinyatakan, dimusnahkan. (jim)