DEPOK, suarabuana.com – Pelaku pencurian modul dan batere tower BTS yang berlokasi di Nusantara Raya, Jl. Talas RT.01/RW.13, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji Kota Depok dan di Kutilang 6 yang beralamat di Jl. KH. Usman No.4 RT.05/RW.02 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara. Sementara, pelaku penadahan hasil pencurian dituntut berupa pidana penjara selama 10 bulan.
Jonathan Christo Harry Junior Tambuwun alias Jo alias Jojo (23), dengan Nomor Perkara 416/Pid.B/2021/PN Dpk oleh JPU Adhiwisata Tappangan dijerat dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan, Mubasir (45), dengan Nomor Perkara 417/Pid.B/2021/PN Dpk dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP.
Jojo bertindak melakukan pencurian 4 unit baterai tower merek Powerfit dan 2 buah modul Apr-Slim milik PT. Putra Mulia Telekomunikasi selaku pemilik barang sehingga mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp 20.800.000.-
Dan, Mubasir adalah yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, dari Jojo seharga Rp 2.800.000,-
Aksi kejahatan itu berawal pada 19 September 2021, Jojo sedang berjalan di Green Lake Tangerang. Saat itu, Jojo melihat temannya yang bernama Ogi sedang duduk di warung kopi lalu memghampirinya kemudian Jojo menanyakan apakah dia bisa menyewa mobilnya? Ogi menjawab, bahwa mobilnya akan dipakai tapi, kemungkinan malam baru bisa disewa.
Mendengar hal itu, Jojo menunggu Ogi di warung kopi tersebut. Sekira pukul 22.00 WIB Ogi datang lagi dan mengizinkan Terdakwa untuk menyewa mobilnya, dan sepakat untuk harga sewa mobil seharga Rp 600 Ribu.
Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB dibawa oleh Terdakwa menuju lokasi Tower BTS Nusantara Raya Jl. Talas RT.01/RW.13 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok. Setiba di lokasi sekira pukul 01.30 WIB, Jojo langsung masuk ke dalam tower BTS karena lokasi tersebut tidak dikunci lalu merusak slot pintu recti tempat penyimpanan baterai dengan menggunakan obeng dan tang yang sudah dipersiapkan sebelumnya sehingga rak penyimpanan baterai dapat terbuka.
Jojo mengambil 4 buah baterai BTS dengan cara mengangkat sendiri dengan berat masing-masing baterai 54 kilogram lalu oleh Terdakwa semua batere itu dimasukkan ke dalam mobil. Sesudahnya, rak baterai tersebut ditutup dan Terdakwa meninggalkan lokasi.
Tak berhenti disitu, Jojo selanjutnya melakukan aksinya menuju tower BTS Kutilang 6 yang beralamat di Jl. KH. Usman No.4 RT.05/RW.02 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok. Sesampai di lokasi sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa langsung membuka pintu tower BTS, masuk dan langsung menuju ke rak recti untuk mengambil 2 unit modul kemudian meletakkannya di dalam mobil. Dikarenakan sudah merasa kelelahan, Terdakwa menutup kembali pintu recti dan pergi untuk menjual hasil curian tersebut.
Saat sedang di jalan, Jojo berhenti di pinggir kali untuk membuang obeng beserta tang yang dia gunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian. Kemudian Terdakwa janjian di pinggir jalan tersebut dengan Isterinya yang bernama Indah Aisyah untuk ikut bersama-sama menjual hasil kejahatan tersebut.
Dengan membawa hasil curian, Jojo bersama Isterinya sampai di rumah Mubasir (berkas perkara terpisah) sekira pukul 05.30 WIB. Lalu Terdakwa menurunkan 4 buah baterai dan 2 modul APR hasil curian dari dalam mobil.
4 buah baterai dan 2 modul tersebut ditimbang. Saat itu berat 4 baterai sekitar 216 KIlogram dikalikan harga per kilo dari logam sebesar Rp 13 Ribu dan berat 2 modul saat itu adalah 6 Kilogram dikalikan dengan harga sebesar Rp 15 Ribu per kilo maka, Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 2,8 Juta.
Setelah mendapatkan uang, Terdakwa langsung pulang bersama Isterinya yang sedang menunggu di dalam mobil. Kemudian mengembalikan mobil milik Ogi di tempat Terdakwa meminjamnya dan menyerahkan uang sewa mobil sebesar Rp 600 Ribu Sehabis itu, Terdakwa pulang.
“Akibat perbuatan Terdakwa maka, PT. Putra Mulia Telekomunikasi selaku pemilik barang mengalami kerugian materil dengan total senilai Rp 20.800.000,00,” kata Adhiwisata dalam Surat tuntutan, kemarin.
JPU menyatakan, bahwaJojo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Christo Harry Junior Tambuwun alias Jo alias Jojo berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah supaya tetap ditahan,” tutur JPU.
Terpisah, Mubasir oleh JPU Adhiwisata dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mubasir berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah supaya tetap ditahan,” kata JPU.
Terhadap barang bukti berupa 2 (dua) lembar surat data inventaris PT. Huawei, 4 (empat) unit baterai tower merk Powerfit, 2 (dua) buah modul Apr-Slim dinyatakan JPU dalam Surat tuntutan, dikembalikan kepada PT. Putra Mulia Telekomunikasi. (jim)