DEPOK, suarabuana.com – Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin Ahmad Fadil dengam anggota Andi Musafir dan Fausi dalam amar putusan menyatakan, menjatuhkan 6 (enam) terdakwa pelaku pemalsuan test swab antigen dengan masing-masing berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Humas PN Depok Ahmad Fadil menjelaskan, bahwa Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut masing-masing terdakwa selama satu tahun penjara.
“Masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat, turut serta membuat dan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP,” tutur Fadil, Kamis (18/11/2021).
Fadil menerangkan, adapun enam terdakwa itu terbagi atas dua perkara, yaitu Pertama, Nomor Perkara 342/Pid.B/2021 PN Dpk dan Kedua, Nomor Perkara 343/Pid.B/2021/PN Dpk. Enam terdakwa tersebut diantaranya, Neneng Nasiyah (19), M. Ardi Pratama Alias Ardi (19), Risma Rusmiati (19), Memet Efendi (32), Agriawan Santoso (31), dan Abdul Kodir (28).
“Masing-masing terdakwa dijerat oleh Jaksa Rozi Julianto dengan Dakwaan alternatif, yakni Kesatu, Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP atau Kedua, Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 KUHP,” ujarnya.
Menurut Fadil, para terdakwa melakukan aksinya bermula ketika Memet Efendi bersama Abdul Kodir bekerja dengan saksi Muhamad Yoga Wisambudhi Alias Yoga. Saat itu, Memet dan Abdul Kodir diminta oleh Yoga untuk melakukan test swab antigen dengan memberikan uang sejumlah Rp 400 Ribu.
Dikarenakan, Memet dan Abdul Kodir takut untuk melakukan test swab antigen, Memet kemudian mengatakan kepada Isterinya, Risma Rusmiati untuk dibuatkan test swab antigen.
Lalu, sekira pukul 13.00 WIB, Risma menghubungi Neneng Nasiyah untuk dibuatkan test swab antigen tanpa dilakukan pengambilan spesimen. Neneng merespon permintaan Risma itu dengan memberikan harga, untuk pembuatan satu surat test swab antigen tanpa dilakukan pengambilan spesimen sebesar Rp 130 Ribu.
Risma kemudian mengirimkan foto KTP milik Memet dan Abdul Kodir melalui Whatsapp kepada Neneng. Sesudahnya, Neneng bersama-sama Muhamad Ardi Pratama Alias Ardi, menghubungi Agriawan Santoso untuk dibuatkan test swab antigen palsu atas nama Memet Efendi dan Abdul Kodir.
Agriawan selanjutnya meminta bayaran kepada Neneng dan Ardi untuk satu surat test swab antigen tanpa dilakukan pengambilan spesimen sebesar Rp 100 Ribu .
Agriawan Santoso lalu membuat test swab antigen tanpa dilakukan pengambilan spesimen atas nama Memet Efendi dan Abdul Kodir, dengan cara meniru hasil laporan pemeriksaan swab antigen milik Klinik Gaharu Medika dari screenshot status temannya.
Screenshot tersebut oleh Agriawan dimasukkan ke dalam komputer untuk mengambil logo stempel berikut nama dokter dan hasil pemeriksanya. Sedangkan untuk logo Klinik Gaharu Medika, merupakan hasil download via Google.
Setelah itu, Agriawan mengetik nama Memet Efendi dan Abdul Kodir dengan menyesuaikan hurufnya yang sama dengan surat aslinya. Selanjutnya memasukkan logo dan stempel Klinik Gaharu Medika berikut nama Dokter dan nama pemeriksanya kemudian mencetak surat tersebut dengan menggunakan mesin print wama.
Setelah tercetak, surat itu oleh Agriawan ditanda tangani atas nama Dokter dan Pemeriksa. Hasil test swab antigen palsu atas nama Memet Efendi dan Abdul Kodir tersebut oleh Agriawan diserahkan kepada Ardi kemudian oleh Ardi, diserahkan kepada Risma dan Memet.
Fadil menegaskan, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Klinik Gaharu Medika, tertanggal 18 September 2021 yang ditandatangani oleh dr. Vivi Pancasari menerangkan, satu lembar surat Hasil Laporan Pemeriksaan swab antigen Covid-19 dengan kop Klinik Gaharu Medika atas nama Memet Efendi dan atas nama Abdul Kodir, bukanlah surat resmi yang tercatat di Buku Register Klinik Gaharu Medika.
“Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium, bahwa surat itu adalah palsu dan tidak tercatat di Buku Register Klinik Gaharu Medika, dibuat tanpa sepengetahuan manajemen serta dilakukan tanpa pemeriksaan di Klinik Gaharu Medika, dan tidak ditandatangani langsung oleh petugas pemeriksa Eka Budiharsih,” ucapnya.
Mengenai barang bukti, disebutkan Fadil, Mejelis Hakim menetapkan, satu buah laptop merk Asus, satu buah hardisk warna hitam, satu buah printer merk Canon, dikembalikan ke Terdakwa Agriawan Santoso.
Sementara, satu buah bak/bantalan stempel, satu cetakan nama bertuliskan dr. Eka Budiharsih, satu buah stempel logo Klinik Insani, dua lembar surat hasil laporan pemeriksaan swab antigen Covid-19 dengan kop Klinik Gaharu Medika atas nama Memet Efendi dan Abdul Kodir, dirampas untuk dimusnahkan.
“Untuk barang bukti satu buah handphone merk Xiaomi warna hitam dinyatakan, dikembalikan kepada terdakwa Memet Efendi serta membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar dua ribu rupiah,” tandasnya. (jim)