Grobogan. Suarabuana.com –
Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Jawa Tengah. Senin.28/04/25 Bersinergi bersama 5 LSM untuk menyampaikan surat permohonan audiensi dan klarifikasi tentang dokumen dokumen pengajuan ijin pembangunan kawasan lahan Ex PT. Semen Sugih Harapan.Ke lima LSM yang tergabung dalam satu Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Jawa Tengah yaitu
1. LSM FMPSL
2. LSM FRAKSI
3. LSM MAPENAB
4. LSM GMPK
5. LSM AKJII.
Yang masing masing di wakili langsung oleh ketua. Terkait adanya perijinan pembangunan kawasan lahan Ex PT. SSH di Desa Sugih Manik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, terindikasi banyak sekali pelanggaran pelanggaran terkait dengan perijinan tersebut belum lengkap. Beberapa Instansi Pemerintah Grobogan yang sempat di kunjungi oleh Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Semarang, di antaranya.
1. Kantor Bupati Grobogan
2. Kantor DLH
3. Kantor DPMPTSP
4. Kantor BPN
5. Kantor Distaru
Dalam kunjungan tersebut Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Jawa Tengah menyampaikan surat permohonan ijin audiensi dan klarifikasi kepada Bupati Grobogan terkait ijin ijin yang berkenaan dengan pembangunan di lahan Ex PT. Semen Sugih Harapan di Desa Sugih Manik.
Purwanto ketua LSM GMPK waktu di temui media mengatakan, banyak sekali pelanggaran pelanggaran yang terkait dengan adanya pembangunan tersebut, di antaranya ijin galian c yang mana tanah untuk pengurugan juga di duga belum mengantongi ijin.
Dalam pembangunan tersebut masih banyak perijinan perijinan yang belum lengkap untuk kegiatan pembangunan di ex PT. SSH tersebut. Dengan belum lengkapnya perijinan perijinan yang harus ada untuk pengoperasian Kawasan Industri bisa pula di pastikan adanya pelanggaran pelanggaran lainnya yang mungkin timbul dalam kegiatan operasional kawasan lahan tersebut. Adapun pelanggaran pelanggaran yang terjadi di lahan Ex PT. SSH Yaitu antara lain berdampak di
1. Lingkungan
2. Sosial kemasyarakatan
3. Ekonomi
4. Pendapatan Asli Daerah.
Purwanto,Piton dan ke lima ketua dari LSM yang tergabung dalam satu Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Jawa Tengah meminta Bupati Grobogan sebagai Kepala Daerah berkenan untuk menindak lanjuti adanya penyimpangan/ pelanggaran pembangunan lahan Ex PT. SSH yang ada di Wilayah Sugih Manik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan. Ucapnya.(**)
5 LSM Yang Tergabung Dalam Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan, Siap Kawal Proses Pemberhentian Pembangunan Ex PT. SSH
