DEPOK, suarabuana.com – Dua (2) pelaku tindak pidana pembunuhan yang disidangkan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Arif Syafrianto dituntut, masing-masing telah terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya mengatakan, setelah melalui proses pembuktian, JPU meyakini bahwa pasal yang terbukti adalah Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Kedua, Pasal 181 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.
“Dalam surat tuntutan, JPU menilai tidak ada hal yang meringankan dari Terdakwa sehingga Haerudin dituntut Jaksa dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan, Terdakwa Juwana Alias Juwan dengan pidana mati,” tutur Herlangga.
Menurut JPU, kata Herlangga menambahkan, perbuatan Terdakwa dapat mengganggu stabilitas keamanaan dan memicu terjadinya kerusuhan antar masyarakat terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa.
“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan pembunuhan yang pertama dan pembunuhan yang kedua, tidak memperhatikan keberadaan manusia sebagai mahluk yang beradab. Penuntut umum dalam surat tuntutannya menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan,” tegasnya.
Mengenai barang bukti, lanjut Herlangga, 1 (satu) buah keramik bermotif warna hijau, 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg, 2 (dua) buah palu, 1 (satu) buah pahat, 1 (satu) buah piring plastik, 1 (satu) buah tali tambang warna kuning, 1 (satu) buah karpet, 1 (satu) buah knalpot sepeda motor, 1 (satu) buah potongan rangka besi sepeda motor, 2 (dua) buah cangkul, dirampas untuk dimusnahkan.
Sebagai informasi, JPU Rozi Juliantono sebelumnya dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa, Terdakwa Haerudin dengan Nomor Perkara 114/Pid.B/2021/PN Depok dan Juwana Alias Juwan dengan Nomor Perkara 113/Pid.B/2021/PN Depok, keduanya telah melakukan dua (2) kejadian tindak pidana pembunuhan.
Dalam kejadian tindak pidana yang pertama, berawal pada Selasa, 25 Agustus 2020 sekitar jam 15.30 WIB. Haerudin dan Juwan berencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban (alm) Muhammad Syarifudin alias Didin melalui percakapan di HP dikarenakan, Haerudin sering mendapatkan pelecehan seksual.
Selanjutnya, Haerudin bersama Juwan pergi ke rumah kosong milik Kakak Juwan di Kp. Cibaid Desa Bantar, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Disana, menemukan knalpot dan besi kerangka sepeda motor bekas. Juwan menyarankan, alat-alat itu dapat dipergunakan untuk membunuh korban Didin.
Pada Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar jam 17.30 WIB, Juwan dan Haerudin menjemput korban Didin di dekat Masjid At-Taqwa di daerah Leuwilang. Sekitar jam 21.00 WIB, mereka tiba di rumah kosong milik Kakak Juwan. Tanpa curiga, korban Didin berbincang-bincang dengan Juwan dan Haerudin sambil minum kopi.
Sekitar jam 22.00 WIB, Juwan bersama Haerudin dan korban Didin naik ke atas rumah kosong untuk mencari signal HP. Lalu pada jam 23.30 WIB, korban Didin tertidur. Mengetahui hal itu maka, Juwan dan Haerudin mulai melakukan aksinya. Juwan mengambil knalpot bekas sedangkan Haerudin memegang besi rangka sepeda motor bekas.
Dengan menghampiri korban Didin, Juwan memukul kepala sebelah kiri korban dengan menggunakan knalpot sebanyak satu (1) kali dan Haerudin memukul paha korban sebanyak dua (2) kali dengan menggunakan besi rangka sepeda motor bekas.
Dikarenakan korban Didin berteriak, Juwan kembali memukul kepala korban sebanyak tiga (3) kali dan Haerudin ikut juga memukul perut bagian bawah pusar korban sebanyak dua (2) kali lalu Juwan membekap mulut korban dengan menggunakan kemeja kotak-kotak hingga korban Didin tidak bersuara lagi dan akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 28 Agustus 2020 sekitar jam 00.30 WIB.
Setelah dipastikan korban sudah tidak bernyawa, Juwan dan Haerudin mengangkat jasad korban dan membawanya ke kebun belakang lalu diletakkan. Keduanya balik ke dalam rumah untuk mengambil dua buah cangkul yang digunakan untuk menggali lubang mengubur jenazah korban Didin.
Dalam melakukan tindak pidana yang kedua, berawal saat korban Dedi (alm) yang juga Abang kandung dari Terdakwa Juwan marah-marah kepada Terdakwa pada Sabtu, 7 November 2020 sekitar jam 20.00 WIB karena, Juwan ingin menikah namun dilarang korban Dedi sehingga Terdakwa merasa kesal atas hal tersebut.
Kemudian pada Minggu, 8 November 2020 sekitar jam 01.00 WIB bertempat di Kontrakan Gang Kopral Daman, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Juwan pergi ke dapur mengambil satu buah tabung gas berukuran 3 kg lalu menghampiri korban Dedi yang sedang terlelap tidur.
Dengan menggunakan tabung gas, Juwan menghantam kepala korban Dedi sebanyak tiga (3) kali. Terdakwa juga menghantam dada korban sebanyak dua (2) kali dan menutup wajah korban dengan menggunakan bantal serta mengikat tangan korban dengan tali rapia. Dikarenakan korban masih bergerak, Terdakwa kembali memukul kemaluan korban sebanyak tiga (3) kali dengan menggunakan siku.
Terlihat korban Dedi sudah tidak bergerak lagi, Juwan mengambil kulkas lalu merebahkannya. Kemudian mengangkat tubuh korban dan memasukkannya ke dalam kulkas lalu menutupnya dengan menggunakan karpet.
Masih di hari yang sama, sekitar jam 05.00 WIB, Juwan kembali ke rumahnya yang berada di Bogor. Setibanya, Juwan bercerita dan meminta bantuan Haerudin untuk menguburkan mayat (alm) korban Dedi. Lalu sekitar jam 14.00 WIB, Juwan dan Haerudin pergi ke kontrakan di Sawangan sambil membawa dua buah palu dan satu buah pahat.
Sesampainya di lokasi sekitar jam 17.00 WIB. Juwan membongkar keramik dengan menggunakan palu dan pahat secara bergantian dengan Haerudin lalu menggali tanah dengan cara diserok menggunakan piring plastik hingga kedalaman lubang sekitar satu meter kemudian secara bergantian, menggali ke arah samping.
Setelah merasa cukup, Juwan mengangkat tangan korban Dedi. Sedangkan kedua kaki korban diangkat oleh Haerudin. Dalam posisi menghadap ke atas, jasad korban dimasukkan ke dalam lubang yang sudah selesai mereka gali. Sesudahnya, lubang tersebut ditutup kembali dengan tanah.
Pada Senin, 9 November 20201 sekitar jam 13.00 WIB, Juwan dan Haerudin kembali ke rumah yang di Bogor. Namun, mereka kembali lagi ke Sawangan, pada Rabu, 11 November 2020 dengan membawa dua (2) buah keramik warna coklat dan semen sebanyak dua (2) kg untuk memasang keramik di atas jenasah korban Dedi.
Oleh karena itu, atas perbuatan para pelaku, JPU Rozi menjerat Terdakwa Juwana alias Juwan dengan dakwaan Primair, Pasal 340 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP.
Sementara Haerudin oleh JPU dijerat dengan dakwaan Kesatu, Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 365 KUHP, Lebih-lebih Subsidair Pasal 170 KUHP. Dan Kedua, Pasal 181 KUHP. (jim)